177 UMKM Riau Urus Sertifikat Halal, Produk Makin Dipercaya Konsumen

id sertifikasi halal,UMKM riau,wisata halal

177 UMKM Riau Urus Sertifikat Halal, Produk Makin Dipercaya Konsumen

Pekanbaru (Antarariaunews Riau) - Sebanyak 177 UMKM di Riau, bergerak di bidang usaha pangan seperti usaha makanan ringan, catering, kue dalam kemasan, air minum, dan usaha rumah makan mengurus sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Sertifikasi halal tersebut mereka urus agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengonsumsi suatu produksi makanan sekaligus memberi nilai tambah dan kepercayaan konsumen terhadap makanan yang mereka produksi," kata Bendahara LPPOM MUI, Provinsi Riau, Yuliarti, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, bagi para pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) dapat memperoleh sertifikat halal dengan cara mendaftarkan produk mereka ke LPPOM MUI kemudian dari pihak LPPOM MUI akan melakukan survei ke lapangan secara langsung untuk memeriksa produk tersebut.

Pemeriksaan yang di lakukan LPPOM MUI, jelasnya meliputi semua tata cara pembuatan produk serta bahan baku yang di gunakan sehingga LPPOM MUI dapat menilai produk tersebut layak atau tidak diterbitkan sertifikat halalnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan produk, selanjutnya baru diterbitkan nomor dengan 14 digit, keterangan daerah, kelompok produk, serta bulan dan tahun mulai diterbitkan sertifikat halalnya," kata Yuliarti.

Ia mengatakan, produk yang telah memiliki sertifikat halal disertai dengan 14 digit yakni nomor keterangan dari LPPOM MUI wajib ditampilkan di kemasan produknya sehingga para konsumen dapat melihatnya dengan jelas.

Produk yang menampilkan label halal tetapi tidak memiliki 14 digit nomor keterangan dapat di ragukan keaslian label kehalalan produknya.

Sementara itu rendahnya kemauan pelaku usaha mengurus sertifikasi halal karena masalah biaya kemudian belum adanya sanksi yang jelas untuk pelaku usaha yang belum ada sertifikat halal. Pengurusan dikenai biaya sebesar Rp1 juta hingga Rp4,5 juta sesuai besar dan kecilnya usaha dan kerumitan pemeriksaan. Biaya tersebut digunakan untuk honor auditor, biaya rapat 2 kali, biaya analisis, biaya cetak sertifikat dan biaya penandatanganan sertifikat.

"Oleh karena itu LPPOM meminta keterlibatan pemerintah untuk dapat ikut serta memberantas pelaku usaha yang menampilkan label halal illegal selain itu konsumen diharapkan agar dapat lebih teliti lagi dalam membeli produk kemasan yang berlabel halal tetapi tidak memiliki 14 digit nomor dari LPPOM MUI itu," katanya.