Disperindag Makassar sambut baik Kemenag turunkan biaya sertifikasi halal reguler

id Disperindag Makassar,UMKM,Kementerian Agama,Pemprov Sulsel,Diskop dan UMKM

Disperindag Makassar sambut baik Kemenag turunkan biaya sertifikasi halal reguler

Ilustrasi aktivitas UMKM yang menyambut gembira kebijakan Kementerian Agama memangkas biaya sertifikasi dari Rp3 jua - Rp4 juta menjadi Rp650 ribu. Antara/ Suriani Mappong

"Jadi peluang bagi UMKM sudah semakin luas, apalagi di masa pandemi COVID-19 ini butuh dukungan dan dorongan dari pemerintah agar pelaku UMKM dapat bangkit kembali," katanya.
Makassar (ANTARA) - Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta menyambut baik kebijakan Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar) dari Rp3 juta - Rp4 juta yang kini hanya Rp650 ribu.

Hal tersebut dikemukakan Arlin di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, dengan banyaknya UMKM yang memiliki sertifikasi halal, tentu aktivitas perdagangan dan pangsa pasarnya akan lebih baik.

Apalagi untuk pasar mancanegara, sangat mementingkan legalitas dan jaminan produk, sehingga yang memiliki sertifikasi akan lebih mudah diterima pasar dibandingkan yang tidak memiliki sertifikasi.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan, terdapat sekitar 1,2 juta UMKM dan terdapat sekitar 8 persen diantaranya tersebar di 24 kabupaten/kota.

Dengan demikian 1,2 juta UMKM sebagian besar terkonsentrasi di Ibukota Kota Provinsi Sulsel yakni Kota Makassar.

Hal itu dibenarkan salah seorang pelaku UMKM, Hj Hudayah yang menggeluti jual beli hasil bumi di Pasar Cidu, Makassar.

Menurut dia, dengan adanya pemangkasan biaya sertifikasi hal dari Kemenag, akan memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi karena biaya lebih terjangkau. Apalagi UMKM yang baru merintis usaha.

"Jadi peluang bagi UMKM sudah semakin luas, apalagi di masa pandemi COVID-19 ini butuh dukungan dan dorongan dari pemerintah agar pelaku UMKM dapat bangkit kembali," katanya.