BPJS Ketenagakerjaan Panam Perkenalkan "Employee Volunteering" Bagi Panti

id bpjs ketenagakerjaan, panam perkenalkan, employee volunteering, bagi panti

BPJS Ketenagakerjaan Panam Perkenalkan "Employee Volunteering" Bagi Panti

Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam melaksanakan kegiatan "Employee Volunteering" berupa bakti sosial bagi anak-anak penghuni Panti Asuhan Bayi, Balita dan Putri Fajar Harapan setempat.

"Employee voluntering" ini sebagai bentuk langsung tanggung jawab sosial dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam terhadap lingkungan anak-anak di sekitar," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam Wisnu di Pekanbaru, Rabu.

Wisnu menjelaskan "Employee Volunteering"

sengaja dikemas dalam bentuk belajar mengajar, bernyanyi sekaligus mengenalkan sejak dini Institusi BPJS Ketenagakerjan kepada masyarakat sekitar khususnya anak anak di Panti Asuhan Fajar Harapan.

"Tujuannya agar sejak dini mengenal dan mengetahui jaminan sosial yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya, ujar Wisnu

Wisnu mengatakan pihaknya juga memberikan sumbangan berupa beras, susu formula, susu kemasan, Pampers, buku tulis, mainan anak-anak dan tempat tidur bayi.

Seluruh sumbangan merupakan hasil swadaya seluruh karyawan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, KCP Kampar dan KCP Rohul.

"Program "employee Voluntering" ini rutin kami gelar tiap tahunnya. Saya juga berharap kegiatan ini juga dapat mempererat silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mengenal BPJS Ketenagakerjaan beserta program program perlindungannya," ucap Wisnu.

Perlu diketahui BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki berbagai program diantaranya; program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Jaminan Pensiun (JP).

"Ini merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat," kata Wisnu.

Perlindungan bagi tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan ujarnya, tidak hanya sebatas pada pekerja yang bekerja pada perusahaan atau pekerja formal atau yang sering disebut pekerja penerima upah (PU).

Akan tetapi perlindungan juga diberikan kepada para pekerja yang bekerja sendiri atau pekerja informal atau yang kami sebut dengan pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti tukang ojek, sopir angkutan umum, pedagang kaki lima dan pekerja harian lepas atau borongan pada sektor Jasa Konstruksi, baik proyek pemerintah maupun swasta.

"Dalam kesempatan ini saya menghimbau sekaligus mengajak para pekerja ayo segera daftarkan diri anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kita dapat bekerja dengan aman dan sejahtera melalui perlindungan dari BPJS Ketenagakejaan," kata dia.

"Dengan iuran minimal Rp16.800 perbulan peserta telah terlindungi dengan program kecelakaan kerja dan program kematian," pungkasnya.