Gakkum KLHK Sita Kayu Ilegal Asal Sumbar

id gakkum klhk, sita kayu, ilegal asal sumbar

Gakkum KLHK Sita Kayu Ilegal Asal Sumbar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera menyita belasan meter kubik kayu jenis ulin yang diduga hasil pembalakan liar dari Provinsi Sumatera Barat.

"Truk tersebut dihentikan di daerah Kubang, Kota Pekanbaru. Isinya kayu ulin kelas satu diperkirakan mencapai 19,5 meter kubik," kata Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Gakkum KLHK, Eduard Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Truk bernomor registrasi BE 9085 BQ itu dikemudikan oleh seorang supir, yang kini sudah diamankan petugas. Kayu olahan berbentuk papan dan truk ini ditahan di kantor Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera di Kota Pekanbaru.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukan bahwa kayu tersebut menggunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SK SHHK) yang tidak sesuai. Dokumen tersebut tertera diterbitkan oleh seorang tenaga teknis berinisial M di kilang kayu (saw mill) di daerah Bangko Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Namun, pengemudi truk mengatakan pemuatan kayu di daerah Sungai Langsek, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Ini diduga adalah praktik penjualan dan penyalahgunaan dokumen sahnya kayu. Suratnya saja dari Jambi tapi kayunya diduga hasil pembalakan liar dari Sumbar," katanya.

Kayu olahan berbentuk papan sepanjang sekitar 6-8 meter tersebut belum diketahui siapa pemesannya. Eduard mengatakan kayu-kayu ilegal itu rencananya akan diantar oleh supir ke Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Apakah ini untuk industri pembuatan kapal, itu masih diselidiki," katanya.

***2***

(T.F012)