Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera menyita belasan meter kubik kayu jenis ulin yang diduga hasil pembalakan liar dari Provinsi Sumatera Barat.
"Truk tersebut dihentikan di daerah Kubang, Kota Pekanbaru. Isinya kayu ulin kelas satu diperkirakan mencapai 19,5 meter kubik," kata Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Gakkum KLHK, Eduard Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Truk bernomor registrasi BE 9085 BQ itu dikemudikan oleh seorang supir, yang kini sudah diamankan petugas. Kayu olahan berbentuk papan dan truk ini ditahan di kantor Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera di Kota Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukan bahwa kayu tersebut menggunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SK SHHK) yang tidak sesuai. Dokumen tersebut tertera diterbitkan oleh seorang tenaga teknis berinisial M di kilang kayu (saw mill) di daerah Bangko Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Namun, pengemudi truk mengatakan pemuatan kayu di daerah Sungai Langsek, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Ini diduga adalah praktik penjualan dan penyalahgunaan dokumen sahnya kayu. Suratnya saja dari Jambi tapi kayunya diduga hasil pembalakan liar dari Sumbar," katanya.
Kayu olahan berbentuk papan sepanjang sekitar 6-8 meter tersebut belum diketahui siapa pemesannya. Eduard mengatakan kayu-kayu ilegal itu rencananya akan diantar oleh supir ke Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Apakah ini untuk industri pembuatan kapal, itu masih diselidiki," katanya.
***2***
(T.F012)
Berita Lainnya
Gakkum KLHK raih Rp541 miliar dari ganti rugi kerusakan lingkungan dari perusahaan berikut
01 January 2024 20:08 WIB
Perusak Taman Nasional Tesso Nilo divonis 4,5 tahun
07 April 2023 11:49 WIB
55 kasus konflik satwa dan manusia sepanjang 2022, Gakkum LHK adakan Rakor
22 September 2022 17:44 WIB
Nakhoda kapal pengangkut limbah dijerat pasal pidana berlapis
19 January 2022 20:23 WIB
Gakkum KLHK tahan Direktur CV BEA asal Pekanbaru terkait kasus kayu ilegal
15 August 2021 20:27 WIB
Tim Gakkum KLHK tahan penjual tumbuhan kantong semar yang dilindungi ke Taiwan
29 May 2020 10:44 WIB
Seekor orang utan diselamatkan dari perdagangan gelap di Pekanbaru, begini kronologinya
21 March 2020 7:49 WIB
Perusahaan sawit ini wajib bayar biaya pemulihan lingkungan Rp466 M
13 November 2019 23:43 WIB