Perusak Taman Nasional Tesso Nilo divonis 4,5 tahun

id klhk,gakkum klhk,taman nasional tesso nilo,pertambahan hutan

Perusak Taman Nasional Tesso Nilo divonis 4,5 tahun

Balai Penegakan Hukum KLHK dan Polda Riau menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku pemodal perambahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. (ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pelalawan yang menetapkan vonis kepada aktor intelektual penebangan pohon dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Aktor intelektual inisial S berusia 41 tahun diganjar hukuman pidana penjara empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Penetapan hukuman ini menjadi sinyal baik terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Pulau Sumatra Subhan dalam penyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.

"Selain kasus ini, beberapa hari yang lalu berkas perkara J (47), tersangka penebang hutan Taman Nasional Tesso Nilo dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini menunjukkan komitmen bersama Balai Penegakan Hukum KLHK, pihak taman nasional dan aparat penegak hukum lainnya," imbuhnya.

Berdasarkan penetapan tersebut, barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Tamrin dan kawan-kawan.

Subhan menjelaskan penetapan vonis itu bermula dari pengembangan perkara perambah hutan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 60 hektare di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan tersangka Tamrin dan kawan-kawan yang saat ini telah menjadi narapidana.

Tamrin dan teman-temannya merupakan para pelaku perambah dan penebang pohon di dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang ditangkap Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum KLHK, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, dan Korwas PPNS Polda Riau pada 31 Maret 2022 lalu.

Berdasarkan fakta persidangan, pelaku S (41) diketahui bertindak sebagai pihak yang memerintahkan para terpidana untuk menebang pohon di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.

Pada 14 November 2022, tim gabungan Seksi Wilayah II Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatra dan Korwas PPNS Polda Riau mengamankan S di Pekanbaru.

Beberapa hari sebelumnya S melakukan perlawanan kepada petugas berupa pemukulan dan perampasan kembali alat berat saat petugas Taman Nasional Tesso Nilo mencoba menghentikan dan mengamankan S beserta komplotan yang sedang merambah lokasi lain dalam kawasan menggunakan alat berat.