Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Provinsi Riau menahan 13 kendaraan pada operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru, Rabu.
Petugas Polresta Pekanbaru mengangkut 13 kendaraan roda dua dengan mobil bak terbuka saat operasi penertiban digelar di Jl. Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Sebabnya, pemilik kendaraan itu tidak hanya menunggak pembayaran pajak, melainkan juga tidak membawa semua dokumen kendaraan.
Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan Syahputra menjabarkan bahwa total ada 805 kendaraan yang diperiksa pada operasi penertiban tersebut. Dari jumlah tersebut ada 95 unit kendaraan belum melunasi pengesahan STNK atau mengemplang pajak tahunan.
"Tapi dari 95 unit kendaraan itu, ada 13 orang pemiliknya langsung melakukan pembayaran di tempat melalui layanan Samsat Keliling yang kita sediakan," katanya.
Kemudian ada 21 unit kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak lima tahunan, satu unit kendaraan berplat nomor luar Provinsi Riau yang terjaring belum melakukan pengesahan STNK tahunan, 44 unit dikenakan sanksi tilang, dan 13 unit kendaraan dilakukan penahanan.
"Ada 560 unit kendaraan taat pajak," katanya.
Ia menambahkan, pada operasi penertiban ini juga diluncurkan empat unit mobil Samsat Keliling bantuan PT Bank Riau-Kepri.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putrayana, mengatakan sasaran kendaraan yang mengemplang pajak pada tahun ini akan dikembangkan dari pelaksanaan razia atau operasi penertiban pada tahun-tahun sebelumnya. Operasi penertiban itu mulai digelar pada Oktober hingga Desember 2018.
"Jika tahun sebelumnya kita fokus di pajak kendaraan bermotor, PNBP serta SWDKLLAJ, untuk tahun ini kita juga melibatkan unsur instansi terkait dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk menggali potensi pendapatan di perpanjangan perizinan angkutan serta kelaikan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah rapat koordinasi untuk persiapan razia tersebut. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh dinas dan unsur instansi terkait seperti Ditlantas Polda Riau, PT. Jasa Raharja Riau, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta Polisi Pamong Praja Provinsi Riau.
Seperti diketahui, Bapenda Riau bersama unsur instansi terkait setiap tahunnya rutin melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Prov Riau dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak daerah melalui kendaraan bermotor, SWDKLLAJ, perizinan angkutan dan kelaikan kendaraan bermotor.
Namun menurutnya, ia mengatakan tujuan dari pelaksanaan operasi terpadu penertiban pajak kendaraan bermotor ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat Riau dalam memenuhi kewajibannya membayar PKB, PNBP, SWDKLLAJ dan mutasi kendaraan Non BM atau plat Riau.
"Terkait mutasi kendaraan non-BM, kita juga terus melakukan himbauan sepanjang tahunnya baik kepada pemilik usaha maupun perorangan agar segera melakukan mutasi kendaraannya," lanjutnya.
Bapenda pada tahun ini menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp995.103.614.905.
Berita Lainnya
Polisi tahan putra kiai Jombang tersangka pencabulan
08 July 2022 6:16 WIB
Polisi Inhu tangkap oknum ASN jual narkoba
25 February 2021 15:15 WIB
Polisi Hong Kong tahan 15 orang terkait harga saham Next Digital
11 September 2020 10:57 WIB
Polisi tahan seorang turis Belanda akibat aniaya warga lokal
12 March 2020 17:01 WIB
Polisi tengah tahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat
15 January 2020 11:04 WIB
Polisi tahan penimbun minyak mentah di Kalimantan Timur
15 January 2020 0:25 WIB
Polisi tahan dua pemuda miliki 19 kilogram narkoba
31 December 2019 20:33 WIB
Polisi tahan seorang oknum satpam pengedar obat terlarang
30 November 2019 15:07 WIB