Kejari Pekanbaru Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Drainase

id kejari pekanbaru, tetapkan lima, tersangka korupsi drainase

Kejari Pekanbaru Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Drainase

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Kota Pekanbaru, Riau, yang merugikan negara lebih dari Rp2,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Suripto Irianto di Kota Pekanbaru, Rabu, mengatakan bahwa tersangka terdiri atas pegawai negeri sipil dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Proyek pembangunan drainase yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan gorong-gorong di Jalan Soekarno Hatta Paket A, yakni di simpang Jalan Riau hingga Simpang Mal SKA. Pelaksana proyek itu adalah PT Sabar Jaya Karyatama.

Lima orang tersangka yang ditetapkan, yakni berinisial SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku pejabat pembuat komitmen, IS selaku konsulatan pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua pokja, dan RAP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo menambahkan bahwa proyek drainse tersebut didanai dari APBD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2016 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp11.450.609.000,00.

"APBD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Provinsi Riau," katanya.

Menurut dia, modus operandi dari kejahatan itu adalah ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Audit BPKP Provinsi Riau sebesar Rp2.523.979.195,00," kata Odit.