Sudah Di Perbolehkan Oleh MUI, Pekanbaru Perpanjang Imunisasi MR Hingga 31 Oktober

id sudah di, perbolehkan oleh, mui pekanbaru, perpanjang imunisasi, mr hingga, 31 oktober

Sudah Di Perbolehkan Oleh MUI, Pekanbaru Perpanjang Imunisasi MR Hingga 31 Oktober

Istimewa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melakukan perpanjangan pemberian imunisasi Campak dan Rubella (MR) bagi anak usia lima bulan hingga kurang dari 15 tahun di wilayah setempat.

"Kami sudah menginstruksikan kepada Puskesmas, Posyandu dan Pos kesehatan agar imunisasi MR dilanjutkan atau diperpanjang hingga 31 Oktober 2018," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy di Pekanbaru, Senin.

Menurut Zaini Rizaldy dasar dari perpanjangan pelaksanaan imunisasi ini adalah instruksi Menteri Kesehatan yang diterimanya beberapa waktu lalu.

"Selain juga adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin MR yang dinyatakan hukumnya mubah atau dibolehkan," ujar Zaini.

Dijelaskan Zaini memang awalnya program nasional tersebut dilaksanakan mulai Agustus hingga September 2018. Namun seiring adanya kendala dalam proses kehalalan bahan vaksin maka sempat ada penolakan. Namun, sambung dia, kini sudah bisa dilanjutkan lagi.

Dikatakannya, Pemkot Pekanbaru walau dalam proses permasalahan kehalalan, tidak menundanya, kecuali bagi muslim.

Kini setelah semua jelas, pihaknya kembali gencar menyosialisasikan imunisasi tersebut kepada masyarakat, juga sekolah, termasuk puskesmas, posyandu dan pos pelayanan masyarakat agar anak-anak yang berusia lima bulan hingga kurang 15 tahun diimunisasi MR.

Ditambahkan Zaini pihaknya kini juga sudah menyurati sekolah-sekolah yang belum di imunisasi. Namun tetap menghargai hak orangtua murid yang tidak bersedia divaksinasi MR.

"Kami tidak akan memaksa," tambahnya.

Sementara itu sebelumnya dari pemberitaan Kepala Dinkes Riau, Mimi Yuliani Nazir membenarkan akan memperpanjang pemberian imunisasi MR di wilayah setempat, menindaklanjuti surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/45/2017 tanggal 31 Januari 2017, tentang pelaksanaan kampanye dan Introduksi Measles Rubella di Indonesia.

Disampaikan capaian imunisasi sampai dengan tanggal 20 September 2018 secara nasional adalah 48,8 persen.

Lalu sesuai dengan masukan Indonesia Technical Advisory Group for Immunization (ITAGI) cakupan imunisasi yang diyakini mampu memberikan kekebalan kepada masyarakat dan memutus rantai penularan adalah minimal 95 persen dari sasaran yang ada di setiap wilayah epidemiologis dan atau administrasi pemerintahan.

Kemudian tantangan dan permasalahan dalam pelaksanaan introduksi dan kampanye MR, belum semuanya dapat diselesaikan secara tuntas, sehingga pencapainnya kurang optimal di beberapa daerah, ujarnya.

"Mencermati hal tersebut di atas, Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh provinsi untuk melanjutkan pelayanan imunisasi MR sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018," tambah Mimi.