BPJS Kesehatan Peroleh Penghargaan ASSA Asean

id bpjs kesehatan, peroleh penghargaan, assa asean

BPJS Kesehatan Peroleh Penghargaan ASSA Asean

Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Indonesia mendapat penghargaan dari Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN (ASEAN Social Security Association=ASSA) untuk kategori "Good Governance for the Open Platform Regulation Implementation, Clear Cut Presidential Instruction Monitoring.

"Penghargaan ini diberikan kepada BPJS Kesehatan karena sebagai organisasi yang mengelola Program JKN-KIS secara proaktif menginisiasi untuk membuat - dashboard monitoring dan evaluasi terhadap Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional," kata kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam keterangannya melalui Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga, di Pekanbaru, Jumat.

Penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Chairman ASSA Suradej Waleeittikul kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Nha Trang, Khank Hoa, Vietnam. Penghargaan itu diberikan dalam pertemuan ASSA ke-35 di Vietnam, Rabu (19/9).

Seperti disampaikan Rahmad, dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan dalam implementasi Program JKN-KIS, Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus melalui diterbitkannya Inpres No 8 Tahun 2017, yang memerintahkan 11 lembaga pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan program yang lahir sejak 1 Januari 2014 ini.

"Setelah terbitnya Inpres No 8 Tahun 2017, sebagai bentuk keseriusan BPJS Kesehatan menjalankan Inpres, kami menginisiasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi melalui, monitoring dashboard, yang sudah ada di Kantor Staf Kepresidenan," kata Fahmi.

Dalam dashboard tersebut kita bisa lihat sejauh mana 11 lembaga pemerintah melaksanakan Inpres ini. Dashboard ini telah terbukti secara signifikan memberikan dampak khususnya dalam meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan dan cakupan kepesertaan, ujar Fachmi Idris lagi.

Ia menambahkan, dalam dashboard tersebut 11 lembaga akan menyusun rencana aksi dan menyampaikan laporan atas capaian rencana aksi secara berkala. Laporan tersebut dilengkapi dengan data pendukung sebagai lampiran, secara online, yang akan menjadi bahan verifikasi oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan RI dalam menetapkan hasil penilaian.

"11 pimpinan lembaga negara itu terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota," katanya.