Miliki Saham Di Bintan Resort, Pemrov Riau Akan Telusuri

id miliki saham, di bintan, resort pemrov, riau akan telusuri

Miliki Saham Di Bintan Resort, Pemrov Riau Akan Telusuri

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau akan menelusuri kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah PT Sarana Pembangunan Riau di PT Bintan Resort Cakrawala yang berkedudukan di Singapura dengan bisnis resort mewah di Kawasan Wisata Lagoi, Pulau Bintan.

"Pemprov melalui biro ekonomi dan PT SPR sudah minta izin ke kementrian dalam negeri untuk bisa berkunjung ke luar negeri. Karena kedudukannya di Singapura, kita telusuri ke sana," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Riau, Masperi di Pekanbaru, Kamis.

Di sana, pihaknya akan mencoba bisa berdialog dengan pemilik PT BRC yaitu Liem Sioe Liong atau Sudono Salim. Ini terkait bisnis pariwisata di Kawasan Wisata Lagoi, Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dimana terungkap pernah disepakati BUMD Riau PT SPR punya saham 12,5 persen.

Pemprov Riau, lanjut Masperi ingin mengetahui bagaimana latar belakangnya, kapan dilakukan, dan bagaimana bisa ada dokumen adanya kepemilikan saham 12,5 persen itu. Hal ini, kata dia akan diadu dengan data BUMD SPR yang katanya pernah menerima deviden hanya Rp15 juta dan kemudian saham itu dijual.

"Memang ini hubungannya 'B to B' (Business to Business), tapi kita mendorong BUMD SPR. Nanti akan ketahuan apa yang terjadi sebenarnya dan tahun berapa. Kita Pemprov Riau hanya unsur pembinaan," ujarnya.

Menurut dia, jika memang ada kepemilikan saham itu, pihaknya akan meminta dikembalikan ke SPR. Karena ini BUMD, pemprov juga akan meminta deviden sesuai dengan permintaan DPRD yang mengungkap persoalan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi C DPRD Riau Suhardiman Amby mengungkapkan temuan bahwa Pemprov Riau memiliki saham goodwill sebesar 12,5 persen di kawasan wisata itu. Namun sampai saat ini menurutnya tidak ada laporan tentang pendapatan daerah dari saham tersebut kepada legislatif.

Suhardimanpun meminta Pemprov Riau mencari dokumen dan akhirnya ditemukan sertifikat saham atas nama salah satu BUMD di Riau, yakni SPR. Sedangkan untuk perusahaan yang mengelola terdaftar di Singapura.

Pemprov memiliki saham di sana dengan menyediakan lahan karena saat itu Pulau Bintan masih masuk dalam Wilayah Provinsi Riau. Namun hingga puluhan tahun resort mewah itu didirikan, Pemprov Riau dalam catatannya belum pernah menerima deviden yang berpotensi mencapai triliunan jika memang punya saham 12,5 persen.