Polres Razia Tahan Dua Pelayan Kafe

id polres, razia tahan, dua pelayan kafe

 Polres Razia Tahan Dua Pelayan Kafe

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menahan dua pelayan kafe di Desa Beringin jaya, Singingi Hilir, ditahan untuk diminta keterangan sekaligus membuat pernyataan tidak lagi bekerja di warung remang-remang di daerah tersebut.

"Tim juga membawa sejumlah barang bukti, meminta semua cafe yang rawan konflik ditutup," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto di Teluk Kuantan, Rabu.

Kapolres mengatakan, seluruh jajaran Kepolisian Resor Kuansing menggelar razia di sejumlah tempat yang diduga dapat memicu adanya transaksi narkotika, miras dan tindak kriminal lainnya. Kegiatan ini juga untuk meminimalkan hal yang dapat berpotensi mengganggu keamanan.

Jajaran Kepolisian Polsek Singingi Hilir dalam operasi itu menahan dua pelayan kafe dan pemilik kafe atas nama Sri di Desa Beringin Jaya. Razia yang dilaksanakan pada Selasa (17/7) sekira pukul 20.00 WIB dipimpin Bhabinkamtibmas Aiptu Rasta dan Kanit Sabhara Bripka M. Faezal beserta empat personil Polsek Singingi Hilir berjalanlancar.

"Kami juga mohon dukungan masyarakat," sebutnya.

Dalam razia ke kafe milik Sri di Desa Beringin Jaya tersebut, didapati dua wanita pelayan minuman dan pemilik. Titemukan 12 botol bir putih merk angker dan saat ini sudah diamankan.

Polres dengan razia tersebut melakukan tindakan, membawa pemilik dan pelayan kafe ke Polsek Singingi Hilir, membuat surat pernyataan kepada para pelayan kafe agar tidak bekerja lagi dan melaksanakan proses tipiring serta membawa miras ke Polsek.

Salah satu warga Kuansing Bagir (34) mengatakan, razia yang dilakukan oleh Tim Polres harus dilakukan secara berkelanjutan sehingga membuat pemilik usaha berhenti beroperasi.

"Selama ini saat ada razia mereka tutup, namun setelah tenang buka kembali dengan modus yang berbeda," ujarnya.