Sebulan Buron, Bandit Begal Angkutan Online Dibekuk Polres Kuansing di Lampung

id sebulan buron, bandit begal, angkutan online, dibekuk polres, kuansing di lampung

Sebulan Buron, Bandit Begal Angkutan Online Dibekuk Polres Kuansing di Lampung

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil menangkap buronan bandit pencurian disertai kekerasan spesialis angkutan daring yang beraksi di jalan lintas provinsi.

"Tersangka ditangkap di Provinsi Lampung setelah kita berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau dan Polda Lampung," kata Kepala Polres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.

Dia menjelaskan dua tersangka yang ditangkap pada Minggu dini hari itu masing-masing berinisial T (37) dan DP (30). Keduanya dibekuk di Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Menurut Fibri, kedua tersangka asal Tulang Bawan dan Lampung Tengah, Lampung tersebut telah ditetapkan sebagai buron selama sebulan terakhir setelah melancarkan aksinya secara sadis terhadap seorang sopir taksi daring di Kuansing bernama Haloman Sihotang.

Dalam aksinya, kedua tersangka berpura-pura menjadi penumpang angkutan daring tersebut pada Juni 2018 lalu.

Mereka kemudian meminta untuk di antar ke tempat tujuan Kabupaten Kuansing dari Kota Pekanbaru. Jarak kedua daerah itu sekitar empat jam lamanya.

Setibanya di Kuansing, mereka langsung menganiaya korban dan mengikatnya serta membuang korban ke dalam Parit. Beruntung korban berhasil selamat dan melaporkan insiden itu ke polisi.

Namun, kendaraan korban jenis minibus Daihatsu Xenia serta harta korban dilarikan kedua bandit tersebut.

Berawal dari insiden itu, Polres Kuansing langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga berkerja sama dengan Polda Riau guna melacak keberadaan tersangka.

"Berdasarkan hasil lidik maka tim gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing dengan Resmob Ditreskrimum Polda Riau serta bantuan Polda Lampung, kita menangkap tersangka pertama inisial DP," ujarnya.

Dari penangkapan DP, Polisi kemudian melaukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua atas inisial T. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Kuansing guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Meski berhasil menangkap kedua tersangka, Polisi belum menemukan mobil korban yang dirampok tersebut. Fibri mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna menemukan mobil korban Xenia warna perak dengan nomor polisi BM-1299-JR itu.

***2***