Polisi Ringkus Remaja Bandit Begal 28 TKP

id polisi ringkus, remaja bandit, begal 28 tkp

Polisi Ringkus Remaja Bandit Begal 28 TKP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau meringkus seorang remaja berusia 19 tahun atas dugaan melakukan begal di 28 tempat kejadian perkara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis menjelaskan bahwa tersangka berinisial NAT alias Dika diamankan pada Senin (14/12) di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tampan.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa empat sepeda motor," jelasnya.

Menurut Guntur, pelaku yang merupakan warga Tampan, Pekanbaru itu diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait maraknya aksi pembegalan di kota tersebut.

Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Saat akan ditangkap, jelasnya, petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan melakukan penembakan secara terukur pada bagian kaki kanan karena mencoba melarikan diri.

Menurut Guntur, dalam melancarkan aksinya pelaku kerap bersama dengan komplotanya yang saat ini tiga rekannya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang sebelumnya pernah mendekam di sel karena terlibat dalam aksi anarkis bersama genk motor ini terkenal cukup sadis meski masih berusia belia.

"Dia kerap menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksinya," jelasnya.

Senjata tajam itu digunakan pelaku dan komplotannya itu untuk mengancam korban yang incarannya. Sementara itu, pelaku diketahui kerap beraksi di lokasi yang sepi dari pengendara, terutama pada malam hari.

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti diamankan di Polsek Bukit Raya guna menjalani pengembangan lebih lanjut.

Guntur mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 36d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.