Oknum Polres Inhil Dijerat TPPU pada Kasus Penyelundupan 70 Ekor Trenggiling

id oknum polres, inhil dijerat, tppu pada, kasus penyelundupan, 70 ekor trenggiling

Oknum Polres Inhil Dijerat TPPU pada Kasus Penyelundupan 70 Ekor Trenggiling

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjerat oknum polisi berinisial MAH dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara penyelundupan 70 ekor satwa dilindungi jenis trenggiling.

"Tadi tahap II untuk perkara penyelundupan trenggiling," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo di Pekanbaru, Selasa.

MAH, seorang oknum polisi Polres Indragiri Hilir berpangkat Brigadir Kepala sebenarnya tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Saat ini, dia disidang dalam perkara penyelundupan trenggiling dengan dijerat Undang-undang (UU) konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Belakangan, MAH kembali dijerat dengan Pasal TPPU dalam perkara yang sama, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengembangkan perkara tersebut.

Dia diduga sebagai otak penyelundupan 70 ekor trenggiling yang digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Oktober 2017 lalu. Dalam aksinya, dia dibantu dua rekannya, Ali dan Jupri.

Setelah merampungkan penyidikan, Polda Riau melimpahkan penanganan perkara ke pihak kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk segera menjalani persidangan.

Proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru hari ini.

Odit menjelaskan dalam perkara itu terdapat barang bukti berupa uang sebesar Rp320 juta. Uang itu diduga hasil penjualan dari penyelundupan ilegal trenggiling itu.

"BB-nya (barang bukti) uang sebesar Rp320 juta," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa MAH dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Kita juga kenakan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," tambahnya.

Untuk diketahui, Kasus penyeludupan 70 ekor trenggiling ini, diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Oktober 2017 lalu.

Dalam dakwaan JPU MAH bersekongkol bersama dua rekannya Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.

Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya satwa yang memiliki nama latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih, dan dihargai Rp350 ribu per kilogramnya.

Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Di tempat lain, tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan hewan yang dilindungi dan akan melintasi daerah Pangkalan Kerinci. Tim buru sergap diterjunkan ke lokasi untuk menangkap dan menggagalkan penyeludupan.

Setelah posisinya diketahui, barulah dilakukan pencegatan tepat di jembatan Pangkalan Kerinci. Hingga kasusnya dikembangkan polisi dan mengamankan MAH.

***2***