Bengkalis, (Antarariau.com)- Sidang dugaan tindak pidana politik uang Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (5/6/18). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar belasan orang tersebut membuktikan ketidak selarasan antara saksi Panwas kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Majelis hakim dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Mohd. Rizky sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, juga tampak hadir jajaran kader Partai Demokrat (PD) Bengkalis, sedangkan JPU Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles dan rekan, kemudian kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH).
Dari sebelas saksi ini, yang dihadirkan adalah Panwas Kecamatan Rupat Bidang Penindakan, Damhudi.
Dalam kesaksiannya, Damhudi menyebutkan, bahwa dalam masa reses dilakukan pembagian kepada masyarakat berupa baju berlogo salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur dan berisi amplop di dalamnya uang pecahan Rp50 ribu, pada Jum'at 13 April 2018 lalu merupakan temuan dugaan politik uang.
Pembagian dilakukan diakhir masa reses terdakwa Nur Azmi dan melihat terdakwa Adi Purnawan membagikan baju, From laporan yang sudah diisi diserahkan ke kabupaten.
"Ketika reses tidak ada yang memakai baju yang dibagikan itu. Antara reses dan kampanye tidak terlihat membagikan uang," ujarnya.
Kemudian kesaksian Tarmizi, salah seorang Panitia Pengawas Lapangan (PPL) desa, menyebutkan ada acara reses dan kampanye pada Jumat 13 April 2018 lalu, mengakhiri reses sebelum kampanye ada membagi-bagikan baju ternyata di dalamnya ada amplop berisi uang oleh terdakwa Adi Purnawan.
Mukhtarom, PPL lainnya yang memberikan kesaksian mengatakan, baju berisi amplop dibagikan pada masa reses bukan kampanye. Sebelum membagi-bagikan baju terdakwa Nur Azmi juga sempat berusaha meminta izin kepada Panwascam Rupat, Damhudi pada akhir masa reses.
Pada saat kampanye juga tidak melihat ada pembagian kembali baju berisi uang itu.
"Saya pastikan bahwa pak Nur Azmi bukan sebagai Jurkam Pilgubri. Dan tidak pernah menyampaikan visi misi pasangan calon hanya pada awal kampanye memperkenalkan Paslon Cagubri. Saya mengetahui baju berisi amplop setelah acara selesai di salah satu rumah saksi warga," katanya.
Kemudian JPU juga menghadirkan 5 orang warga kampung dan tidak saling kenal. Kesaksian mereka mengaku bahwa menerima baju beramplop berisi uang itu diterima saat akhir reses.
Kehadiran saksi warga kedatangan ke lokasi untuk memenuhi undangan reses bersama Nur Azmi, Anggota DPRD Bengkalis 2015-2019 dan silaturrahmi Cagubri.
Saksi juga menyebutkan bahwa pembagian baju di dalamnya berisi amplop juga dibagikan pada saat reses terdakwa dibagi oleh Adi Purnawan.
"Dapat baju dan amplop tidak mempengaruhi pemilihan pada Pilgubri nanti pak. Hadir karena reses," ungkapnya.
Sidang secara marthon berakhir pada pukul 21.00 wib dan akan dilanjutkan besok, Rabu (06/06) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Penasehat hukum (PH). ***2***
Berita Lainnya
DKPP segera panggil Sekjen KPU di sidang lanjutan dugaan asusila Hasyim
23 May 2024 8:07 WIB
Mantan Kepala PTIPD UIN Suska jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pengadaan internet
31 May 2023 18:41 WIB
Wartawan di Dumai jalani sidang dugaan pemalsuan surat dan tandatangan
08 June 2022 12:09 WIB
Gakkum Dumai hadirkan tiga saksi sidang dugaan pelanggaran pemilu
23 November 2020 16:56 WIB
DKPP jadwalkan sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua KPU Dumai besok
12 October 2020 23:10 WIB
Kasmarni mundur sebagai saksi suaminya di sidang dugaan gratifikasi
27 August 2020 15:02 WIB
Amril disebut minta uang lebaran ke PT CGA. Berikut kisahnya di persidangan
06 August 2020 21:32 WIB