Pekanbaru,(Antarariau.com) - Pihak DPRD Riau mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara yang berada di Provinsi Riau untuk mamatuhi peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Asman Abnur terkait larangan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.
"Sebaiknya mobil dinas tidak digunakan di luar kegunaannya. Mudik termasuk salah satunya," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman di Pekanbaru, Rabu.
Jika tetap digunakan, maka menurutnya akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Apalagi saat ini sebutnya, pendapatan ASN meningkat dan juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang disampaikan pemerintah.
"Kondisi hari ini, ASN kinerjanya dipantau bahkan pendapatannya meningkat, tentu jadi pertimbangan sendiri oleh badan pertimbangan. Yang jelas, mobil dinas jangan digunakan di luar kegunaannya," ungkap politisi Gerindra ini.
Lebihlanjut ia mengatakan, ASN harus bisa memisahkan konteks penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan fasilitas negara atau dinas. Sebab, fasilitas negara ditujukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan.
"Kita berharap, jangan digunakan lah," tuturnya.
Sebelumnya, MenPAN-RB Asman Abnur mempertegas kembali larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Larangan itu mengacu pada aturan yang ada.
Asman menegaskan saat ini penggunaan mobil dinas untuk mudik masih dilarang. Sebab mobil dinas menurutnya hanya dipakai untuk operasional dinas.***2***