RAPP Ekspansi HTI 22.000 Hektare di Riau

id rapp ekspansi, hti 22000, hektare di riau

Pekanbaru, 26/6 (ANTARA) - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada tahun ini melakukan perluasan areal hutan tanaman industri (HTI) hingga mencapai 22.000 hektare di kawasan Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Kami sudah mendapat izin untuk melakukan proses 'land clearing' untuk tahun 2010, bahkan sudah ada yang ditanaman sekitar 1.000 hektare," kata Manager Operasional RAPP Estate Meranti, Guntur, kepada ANTARA di Pelalawan akhir pekan lalu.

Guntur mengatakan hal itu untuk menanggapi anggapan sejumlah pihak bahwa perusahaan bubur kertas itu melanggar aturan dalam aktivitasnya di Semenanjung Kampar, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. Sebelumnya, warga melaporkan aktivitas konversi hutan di konsesi perusahaan di daerah itu ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau akibat diduga ilegal.

Menurut Guntur, pihak perusahaan telah mengantoi izin tebang berupa Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. RKT tersebut dikeluarkan pada bulan Maret lalu, ujarnya.

Ia mengatakan RKT tersebut dikeluarkan untuk konsesi perusahaan di daerah Desa Teluk Binjai dan Pulau Muda. Proses pembersihan lahan di Teluk Binjai kini sudah berlangsung, sedangkan aktivitas di Pulau Muda direncakanan pada Oktober 2010.

"Izin Amdal juga ada," ujar Guntur.

Menurut dia, luas konsesi RAPP di Teluk Meranti luasnya mencapai 43.400 hektare. Perusahaan akan secara bertahap membuka perkebunan akasia di daerah tersebut yang ditargetkan rampung pada 2012.

"Tapi tak semuanya akan ditanami akasia karena akan disisakan sebagai kawasan lindung dan tanaman kehidupan berupa kebun karet untuk warga setempat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan meminta kegiatan "land clearing" (pembersihan lahan) dihentikan sementara sejak akhir 2009. Sebabnya, aksi protes dari warga Teluk Meranti terhadap keberadaa RAPP di daerah tersebut terus meningkat.

Guntur mengatakan perusahaan telah mentaati permintaan Menhut tersebut dengan menghentikan aktivitas penebangan berdasarkan RKT 2009.

"Kami sudah menghentikan aktivitas pada 2009, tapi kegiatan yang sekarang berdasarkan RKT 2010," ujarnya.