Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 828 jamaah haji reguler tercatat sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sejak lima hari diumumkannya pelunasan ongkos penyelengaraan ibadah haji itu.
"Pada 16 April 2018 pembukaan dimulainya pelunasan BPIH tersebut, maka masih ada 235 orang yang belum melunasi ongkos perjalanan haji itu dari jamaah haji yang mengajukan berangkat tahun 2018," kata Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Defizon, S.Kom di Pekanbaru, Senin.
Menurut Defizon, pelunasan BPIH itu sesuai dengan KMA Nomor 220 tahun 2018 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler tahun 1439 H/2018 M, serta Surat Edaran Pelunasan BPIH dari Dirjen PHU Kemenag RI.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU pelunasan BIPIH, maka tahap I mulai 16 April-4 Mei 2018. Tahap II, 16 Mei-25 Mei tahun 2018 pada pukul 08.00-15.00 WIB.
"Jamaah diharapkan untuk segera bisa melunasi BPIH reguler sesuai BPS BPIH tempat setoran awal, serta menyerahkan bukti lunasnya ke Kemenag Kota Pekanbaru," katanya.
Ia menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya terutama karena ada kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen.
Selain PPN, juga terdapat pajak baladiyah (pajak pemerintah daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi sebesar 180 persen. Atas dasar itu, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada tahun ini meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan pada jamaah haji serta melakukan efisiensi BPIH.
Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen "direct cost" penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439 Hijriah sebesar rata-rata Rp35.235.602.
Komponen BPIH terdiri atas harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport text dan passenger service charge) sebesar Rp27.495.842 yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Kedua, harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 4.450 riyal dengan rincian sebesar 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar 668 real yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost), ekuivalen sebesar Rp2.384.760.
Ketiga, biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar 1.200 Riyal dengan sistem sewa semimusim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Keempat, besaran "living allowance" sebesar 1.500 riyal yang ekuivalen dengan Rp5.355.000 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang riyal (SAR).
Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp345.290 atau 0,99 persen. Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
Berita Lainnya
Kemenag merilis daftar calon haji reguler yang bisa berangkat tahun 2024
10 January 2024 14:17 WIB
Pelunasan biaya haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024
21 December 2023 11:48 WIB
Anggota IWAPI Pekanbaru sudah menjadi merchant QRIS BRK Syariah
03 October 2023 10:28 WIB
Dua SMP Negeri baru di Pekanbaru sudah mulai buka pendaftaran murid baru
04 July 2023 12:13 WIB
Bawaslu Pekanbaru masih temukan pemilih yang sudah layak tapi tak masuk data pemilih
19 May 2023 20:00 WIB
Pekanbaru terbitkan izin operasional 80 RM non muslim
24 March 2023 17:16 WIB
Ketersediaan blangko E-KTP di Pekanbaru sudah normal lagi
11 January 2023 12:19 WIB
36 persen warga Pekanbaru sudah vaksin penguat COVID-19
04 October 2022 5:47 WIB