Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama calon haji reguler yang bisa berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Rabu.
"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.
Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama yang tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.
Anna mengimbau calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.
Masa pelunasan biaya haji tahap pertama, menurut dia, mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna.
"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," dia menambahkan.
Anna menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Kementerian Agama mengumumkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keputusan Presiden itu memuat ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa memberangkatkan 241.000 orang ke Tanah Suci.
Baca juga: Pelunasan biaya haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024
Baca juga: Pemprov Riau pindahkan asrama haji ke Batam
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB