Miris, Penyelundup 9 Kg Ganja di Dumai Masih di Bawah Umur

id miris penyelundup, 9 kg, ganja di, dumai masih, di bawah umur

Miris, Penyelundup 9 Kg Ganja di Dumai Masih di Bawah Umur

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Dumai, Riau, menggagalkan upaya penyelundupan sembilan kilogram ganja kering yang terdiri atas sembilan paket siap edar dari tangan seorang pengedar, Senin dinihari.

"Ganja tersebut diduga masuk ke Dumai dari Aceh Utara," kata Kepala Polres Dumai AKBP Restika Nainggolan di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, seluruh ganja yang tersimpan rapi dalam sembilan bungkus plastik itu disita dari tangan seorang pemuda berinisial MR alias Tahlul. Pelaku tergolong masih di bawah umur karena berusia 16 tahun.

Restika mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi akurat yang diperoleh polisi sejak akhir pekan lalu. Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengantongi lokasi keberadaan barang tersebut.

Sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, Polisi melakukan penggerebekan di Jalan Raya Buit Timah, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Di sana kami lakukan penggeledahan dan menyita ganja. Selain itu kami menyita satu unit ponsel dan sebuah koper," ujarnya.

Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian digelandan ke Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Restika mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait usia pelaku yang tergolong di bawah umur.

Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya terus mendalami pelaku yang menyuruh Tahlul membawa ganja tersebut serta tujuan barang haram itu.

Dumai menjadi salah satu daerah rawan penyelundupan narkoba, baik jenis tanaman maupun non tanaman. Beberapa waktu lalu, Polres Dumai juga mengungkap upaya penyelundupan hampir 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional. Narkoba itu diselundupkan dari Malaysia dan mereka bertransaksi di perairan Selat Malaka.

***2***