Rokan Hulu (ANTARA) - Polres Rokan Hulu meringkus dua pria berinisial HH (35) dan P (31) yang menyimpan 10 paket narkotika jenis daun ganja di pinggir jalan di Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Minggu (29/10).
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui pernyataannya, Rabu, menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Rohul, ditemukan 10 paket ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat.
"Setelah ditimbang, barang bukti ganja kering tersebut memiliki berat kotor 9,1 kilogram," terang Budi.
Lanjut Budi, berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku daun ganja tersebut mereka dapatkan dari A yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Namun saat dilakukan pengejaran terhadap A, ia tak ditemukan dan hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
"Selain pelaku dan barang haram tersebut, kami turut mengamankan ransel, handphone dan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita Lainnya
Pecatan Polres Rohul dibekuk usai edarkan sabu di Pekanbaru
15 March 2024 12:47 WIB
Polres Rohul kawal dua kontainer surat suara Pemilu 2024
07 January 2024 15:23 WIB
Dua mahasiswa Rohul diringkus usai memeras dan bawa kabur sepeda motor
24 January 2023 13:47 WIB
Petani di Rohul tewas tertembak senapan angin sendiri
24 January 2023 11:50 WIB
Dua perampok bunuh korbannya di Rohul ditangkap di Jawa Tengah
19 December 2022 13:22 WIB
Viral, oknum polisi banting dan lempar seorang pria di Rohul
02 June 2022 14:10 WIB
Keroyok penjaga keamanan saat unjuk rasa, empat pria diringkus polisi Rohul
02 June 2022 10:33 WIB
Ibu hamil di Rohul dievakuasi dari banjir
03 January 2022 22:19 WIB