Sekarang Mengurus Lakalantas Tidak Memakan Waktu lagi, Cukup di Posko Terpadu RSUD Arifin Achmad

id sekarang mengurus, lakalantas tidak, memakan waktu, lagi cukup, di posko, terpadu rsud, arifin achmad

Sekarang Mengurus Lakalantas Tidak Memakan Waktu lagi, Cukup di Posko Terpadu RSUD Arifin Achmad

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru bekerja sama dengan 52 rumah sakit lainnya di Riau untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas guna menekan angka kematian.

"Setelah peluncuran keberadaan ruang pelayanan terpadu satu atap penanganan korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, secara bertahap akan diikuti 52 RS pemerintah dan swasta lainnya," kata Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Nuzelly Husnedi di Pekanbaru, Rabu.

Pembukaan posko layanan terpadu satu atap penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang didirikan pertama kali di Riau ditandai dengan peluncuran dan penandatanganan kerja sama antara Polda Riau, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan RSUD Arifin Achmad.

Nuzelly Husnedi menjelaskan RSUD menyambut baik dibukanya posko layanan terpadu satu atap penanganan korban kecelakaan lalu lintas ini karena akan mendekatkan masyarakat dan kepastian pembiayaan saat membutuhkan pertolongan ketika kecelakaan.

Selama ini keluhnya RSUD Arifin Achmad sebagai sebagai rujukan korban lakalantas yang berobat mengalami kendala tidak bisa cepat menangani pasien akibat harus melalui pengurusan admistrasi dan jaminan pembiayan yang lokasi kantornya jauh dan memakan waktu.

"Dengan dibukanya posko di RSUD Arifin Achmad dan 52 RS lainnya di Riau dimana pengurusan penanganan korban lakalantas bisa dilakukan di tiap posko dengan cepat sebab sudah dilengkapi semua petugas yang berkepentingan yakni kepolisian, jasa raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan pihak RS sendiri," tutur dia.

Sementara itu Direktur Lalulintas Polda Riau Kombes M Rudy Syarifuddin membenarkan posko layanan terpadu satu atap penanganan korban lakalantas Provinsi Riau ini merupakan sarana pertama di Indonesia, yang memberikan kemudahan bagi keluarga dalam mendapatkan asuransi, pertolongan perawatan dan pengobatan.

"Jadi korban laka lantas tidak usah mencari polisi, setelah terjadi kecelakaan, korban langsung dibawa ke RSUD Arifin Ahmad yang bekerja sama dengan 52 RS lainnya itu dan kita bikinkan laporan polisinya di kantor pelayanan terpadu satu atap tersebut," kata M Rudy Syarifuddin.

Menurut dia, waktu penguruan juga bisa lebih cepat, dimana setelah membuat laporan polisi di ruang pelayanan terpadu satu atap itu, kemudian diklarifikasi oleh kepolisian sesuai dengan aturan, dimana korban memiliki STNK, SIM dan kecelakaan terjadi antara dua kendaraan berbeda atau kendaraan yang sama serta bukan kecelakaan tunggal.

Selanjutnya diverifikasi oleh kepolisian, berikutnya Jasa Raharja menerima laporan kecelakaan tersebut kemudian diberikan ke RS untuk dirujuk guna mendapatkan penanganan medis berikutnya, sedangkan asuransi pembiayaan pasien ditanggung oleh asuransi dari Jasa Raharja.

"Oleh karena itu keberadaan ruang pelayanan terpadu satu atap penanganan korban kecelakaan lalulintas di pusatkan di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, tersebut sebagai jawaban dari tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel," katanya.