BPJS Ketenagakerjaan Panam Bayarkan Santunan Meninggal Dunia Akibat Lakakerja pada Ahli Waris

id bpjs ketenagakerjaan, panam bayarkan, santunan meninggal, dunia akibat, lakakerja pada, ahli waris

BPJS Ketenagakerjaan Panam Bayarkan Santunan Meninggal Dunia Akibat Lakakerja pada Ahli Waris

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru Cabang Panam, membayarkan klaim Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Saparudin yang telah meninggal beberapa waktu lalu.

"Penyerahan klaim santunan JKM kepada istri almarhum dilakukan kemaren, " kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru Cabang Panam Wisnu Eko Prihartono di Aula Kantor Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar, Sabtu.

Wisnu Eko menjelaskan almarhum merupakan peserta Bukan Pekerja Umum (BPU) yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu seiring waktu berlalu ia meninggal karena kecelekaan kerja, sehingga keluarga yang ditinggalkan berhak atas sejumlah santunan yang sudah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan .

Selain itu sambung Eko almarhum merupakan peserta BPU yang daftar melalui Edi Efrison yang merupakan salah satu agen perisai BPJS Ketenagakerjaan .

" Kami memyerahkan klaim santunan sebesar Rp24 juta kepada istri almarhum yakni Nurilas, " ujar Eko.

Denganpembayaran santunan ini Eko berharap keluarga yang ditinggalkan akan terbantu kehidupan ekonominya sepeninggal almarhum.

Ia juga menghimbau hal ini jadi contoh kepada masyarakat yang bekerja serabutan, agar dapat melindungi diri dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

Pada kesempatan tersebut sambung Eko pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang manfaat program ini bagi pekerja serabutan.

"Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh kurang lebih 50 orang warga desa Pulau birandang yang terdiri dari 5 dusun, " ujar Eko.

Sementaraa itu Kepala Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar Darlisman membenarkan bahwa warga tersebut banyak yang tidak bekerja pada perusahaan, akan tetapi belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program perlindungan BPU ini kesempatan baik untuk warga.

"Karena seperti contoh diatas pekerja serabutan tetap bisa dilindungi kalau mereka mendaftar, mari kita manfaatkan layanan ini ," ajaknya.

Disisi lain penerima santunan istri almarhum Saparudin dengan terharu dan berlinang air mata mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketengakerjaan Panam, karena mereka bisa terbantu untuk biaya hidup sepeninggal almarhum.

"Uang santunan ini bisa jadi modal usaha dagang dan biaya anak sekolah setelah bapak mendiang, " tambahnya singkat.