Muskot Tak Kunjung Digelar, Kepengurusan Kadin Dumai Dibekukan

id muskot tak, kunjung digelar, kepengurusan kadin, dumai dibekukan

Muskot Tak Kunjung Digelar, Kepengurusan Kadin Dumai Dibekukan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kamar Dagang dan Industri Riau secara resmi membekukan kepengurusan Kadin Cabang Kota Dumai karena tidak melakukan Musyawarah Kota VI hingga batas waktu yang ditentukan.

"Masa bakti kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Kota Dumai sudah berakhir sejak 17 Desember 2017 yang lalu. Sesuai SK Nomor: SKEP/009/DP/XII/2012 tertanggal 27 Desember 2012 dan berakhir tanggal 17 Desember 2017," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Riau, Asmui Irawan, di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan tentang dasar pihaknya mengumumkan pembekuan itu. Pihaknya telah beberapa kali mengingatkan Kadin Cabang Kota Dumai untuk melakukan musyawarah kota, namun hal itu tidak dilaksanakan.

"Kepengurusan lama gagal melaksanakan Mukota VI, otomatis masa jabatan mereka sudah berakhir," ujarnya.

Dia mengatakan Kadin Provinsi Riau telah dua kali menyurati untuk mengingatkan Ketua Kadin Dumai agar segera melaksanakan Musyawarah Kota VI sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kadin, yakni pada 27 Desember 2017 dan 23 Januari 2018.

Namun, Musyawarah Kota VI Kadin Kota Dumai belum juga diselenggarakan hingga batas waktu dua bulan sejak SK berakhir (17 Februari 2018), sesuai Pasal 25 Ayat a dan b AD Kadin Indonesia.

"Sesuai peraturan yang ada masa bakti kepengurusan kadin, seperti Kadin Dumai diberikan tenggang waktu dua bulan untuk menyelenggarakan mukota sejak SK berakhir, jika tidak dilaksanakan maka Kadin Riau sesuai Pasal 24 ART kadin memberhentikan kepengurusan Kadin Kota Dumai," tuturnya.

Untuk tetap bisa menjalankan fungsi organisasi kadin setempat menunggu yang definitif, pihaknya menunjuk dewan pengurus sementara (caretaker).

Kadin Riau telah menerbitkan surat keputusan Pengangkatan Dewan Pengurus Sementara Kadin Kota Dumai dengan menunjuk Fran Rizal sebagai ketua caretaker sejak 9 Maret 2018.

"Caretaker untuk mempersiapkan dan melaksanakan Mukota VI," kata AsmuI Irawan.

Ia juga mengatakan dengan dibekukan kepengurusan Kadin Dumai, maka kepengurusan lama tidak lagi mengatasnamakan organisasi tersebut dalam setiap keputusan.

"Atas dasar keputusan Kadin Riau itu, kita minta ketua dan kepengurusan Kadin Dumai yang telah diberhentikan untuk tidak lagi mengatasnamakan kadin dalam segala tindak tanduk di lapangan, " kata Asmui. ***3***