Sidik Dugaan Korupsi RTH Kaca Mayang, Kejati Riau Lakukan Cek Fisik

id sidik dugaan, korupsi rth, kaca mayang, kejati riau, lakukan cek fisik

Sidik Dugaan Korupsi RTH Kaca Mayang, Kejati Riau Lakukan Cek Fisik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Petugas gabungan terdiri dari tim Kejaksaan Tinggi Riau dan tim ahli teknis Kota Medan memeriksa fisik komplek ruang terbuka hijau (RTH) Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita melakukan uji labor untuk memastikan apakah pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Sugeng menjelaskan pemeriksaan fisik tersebut dilakukan pada Selasa siang dengan dibantu oleh penyidik Kejati Riau yang menangani perkara dugaan korupsi pada RTH senilai Rp7 miliar tersebut.

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyidikan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik dalam pembangunan RTH di jantong Kota Pekanbaru itu.

Saat ini, Sugeng menjelaskan penyidik telah mengantongi alat bukti berupa kerugian negara dalam proyek pembangunan RTH pada 2016 silam itu. Namun, Sugeng enggan menyebutkan nilai dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.

"Dari sisi penghitungan penyidik ada kerugian, tapi harus diperkuat dengan keterangan ahli agar di Pengadilan tidak terbantahkan," urainya.

Lebih jauh, Sugeng menuturkan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan beberapa waktu lalu. Penyidikan perkara tersebut juga sejalan dengan pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Dua RTH itu dibangun pada tahun yang sama, dan keduanya diduga menjadi ajang "bancakan" sejumlah pihak untuk dikorupsi berjamaah.

Bedanya, dalam perkara RTH Tunjuk Ajar Integritas, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka. Beberapa diantaranya telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Pekanbaru.

Sugeng menjelaskan, dari pemeriksaan penyidik dugaan Tipikor pada proyek kedua RTH tersebut memiliki kemiripan yakni dalam proses tender proyek. Namun, kembali lagi dia menegaskan perlu ada data ril sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Kasusnya kurang lebih sama, terkait masalah temuan proses tender. Tapi proses tender saja kan tidak cukup. Biar diperoleh alat bukti cukup, (maka membutuhkan) keterangan ahli teknis," tuturnya.

Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.

Untuk RTH Integritas Tunjuk Ajarn Penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari APBD Riau tahun 2016. Proyek itu diduga telah direkayasa dalam proses tender dan indikasi pengaturan "fee" proyek, sehingga ada kerugian negara sebesar itu.

RTH Tunjuk Ajar yang juga terdapat Tugu Integritas sebelumnya diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.