3 Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar dari Kalangan Swasta Ditahan Kejati Riau

id 3 tersangka, korupsi rth, tunjuk ajar, dari kalangan, swasta ditahan, kejati riau

3 Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar dari Kalangan Swasta Ditahan Kejati Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin mengatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing Remon Yundra alias RY, Ari Arwin alias AA dan Kusno alias K.

"Ketiganya ditahan di rumah tahanan mulai hari ini. Untuk selanjutnya akan kita proses pelimpahan tahap I berkas perkaranya," kata Sugeng.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka yang ditahan tersebut seluruhnya adalah kalangan swasta. Tersangka RY, kata Sugeng merupakan Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, perusahaan yang mengawasi pembangunan RTH senilai Rp8 miliar tersebut.

Selanjutnya AA merupakan tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, sementara tersangka K merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari.

Khusus tersangka K, Sugeng menjelaskan bahwa dia terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut dengan meminjamkan perusahaan miliknya ke salah satu tersangka Yulia J Bagaskoro. Sementara, K diduga mengetahui adanya permainan dalam proyek pembangunan RTH tersebut.

"Tersangka K Dirut PT Bumi Riau Lestari, dan meminjamkan 'bendera' kepada Yuliana J Bagaskoro. Mereka kerjasama dan K menerima pembayaran dari Yuliana," ujarnya.

Sebelum menahan tiga tersangka diatas, Kejati Riau sebelumnya telah menahan tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau, Dwi Agus Sumarno.

Kemudian konsultan pengawas Rinaldi Mugni dan seorang rekanan Yulia JB. Mereka ditahan sejak November 2017 silam. Untuk tiga tersangka pertama yang telah ditahan, ia mengatakan berkas ketiganya telah lengkap dan akan segera dilakukan Tahap II.

"Pekan lusa mudah-mudahan bisa dilimpahkan ke Pengadilan dan kemudian masyarakat bisa tahu kenapa kok sampai 18 tersangka dalam kasus ini," urainya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 orang tersangka. Para tersangka terdiri dari 13 orang kalangan aparatur sipil negara dan lima swasta.

Saat ini, masih terdapat 12 tersangka lain dari kalangan ASN yang penyidikannya masih terus dilanjutkan.

Sugeng menuturkan pihaknya telah mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, total kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1,1 miliar.

Proyek RTH Eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

Selain itu, pembangunan proyek juga diduga asal-asalan, saat pemenang tender dan perusahaan konsultan saling "bermain mata" dalam pembangunan proyek.

Tugu yang terdapat di RTH Tunjuk Ajar Integritas itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.