Pemerintah Provinsi Riau dukung perlindungan HAM pada sektor bisnis dan investasi

id Pemerintah Provinsi Riau

Pemerintah Provinsi Riau dukung perlindungan HAM pada sektor bisnis dan investasi

Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto saat terpilih sebagai ketua gugus tugas daerah. Kemudian, untuk sekretaris di tunjuk, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Budi Argap Situngkir. ANTARA/HO-Humas Pemerintah Provinsi Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau bersinergimendukung perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada sektor bisnis dan investasi yang beroperasi di Riau.

"Upaya tersebut antara lain dengan mengukuhkan gugus tugas daerah (GTD) Bisnis dan HAM untuk memastikan bahwa bisnis dan investasi di Riau beroperasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM," kata Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, perlindungan HAM bagi bisnis dan investasi untuk jangka panjang adalah meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global.

GTD Bisnis dan HAM akan bertugas memantau, mengkaji, memberikan rekomendasi terkait dampak bisnis terhadap HAM di Riau dan pemerintah wajib memenuhi mandat Undang-Undang Dasar tahun 1945 yaitu kewajiban melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta kemajuan HAM bagi kewajiban setiap orang.

"Mandat UU tersebut sudah menjadi kewajiban Pemerintah RI bahwa negara harus hadir dan serius dalam melaksanakan tugas kewajiban di bidang HAM," katanya.

Pemerintah Indonesia telah memiliki regulasi dalam bisnis dan HAM dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan HAM yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga Asia Tenggara yang memiliki rencana aksi terkait bisnis dan HAM.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menggagas suatu penilaian risiko yang disebut penilaian risiko bisnis dan HAM bagi dunia usaha agar perusahaan dapat melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran HAM yang dimiliki dalam lingkup usaha.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan keseimbangan antara aspek ekonomi dan keberlanjutan sosial dalam konteks bisnis di Riau penting dijaga karena itu GTD Bisnis dan HAM akan bertugas memantau serta evaluasi terhadap dampak kegiatan bisnis terhadap HAM.

Kedua adalah perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dengan melakukan penghormatan HAM. Selanjutnya, pilar ketiga adalah akses terhadap pemulihan dan negara dan korporasi harus memiliki mekanisme pemulihan terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sektor bisnis.

"GTD Bisnis dan HAM juga akan berperan sebagai mediator antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik atau masalah yang terkait dengan hak asasi manusia dalam konteks bisnis. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada HAM," katanya.