Meski Sudah Memberlakukan, BAZ Siak Tetap Sosialisasikan Wacana ASN Wajib Zakat

id meski sudah, memberlakukan baz, siak tetap, sosialisasikan wacana, asn wajib zakat

Meski Sudah Memberlakukan, BAZ Siak Tetap Sosialisasikan Wacana ASN Wajib Zakat

Siak, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, sudah menerapkan pemungutan zakat profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen dari gaji sejak 2012.

Kepala Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Siak Abdul Rasyid Suharto Pua Upa kepada Antara di Siak, Jumat, mengatakan, pada 2012 Bupati Siak menerbitkan surat edaran tentang himbauan pemotongan gaji bagi PNS muslim untuk zakat profesi.

"Namun sifatnya belum diwajibkan atau dipotong langsung. Hanya bagi PNS muslim yang bersedia agar menyalurkan zakatnya pada BAZ, sembari terus memberikan sosialisasi kepada PNS berbentuk pengajian mingguan terkait zakat," kata Abdul Rasyid.

Hingga pemerintah Kabupaten Siak memiliki badan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan zakat, termasuk zakat profesi untuk pegawai negeri sipil.

Ia mengatakan pada 2014 Bupati Siak kembali mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemotongan zakat profesi secara otomatis, namun sifatnya tetap tidak mewajibkan.

"Meskipun sudah ada instruksi tetapi itu hanya bagi PNS muslim saja, kedua hanya berlaku untuk PNS yang gajinya minimal Rp2,8 juta (di luar tunjangan)," ungkapnya.

Dia sebutkan pemotongan otomatis belum diberlakukan untuk seluruh PNS, tahun pertama diterapkan hanya 60 persen pegawai yang bersedia. Namun seiring waktu kata Abdul Rasyid, kesadaran PNS dalam membayar zakat terus meningkat. Saat ini sudah mencapai 98 persen lebih.

"Dipotongnya gaji untuk zakat itu harus mendapat persetujuan dari pegawai itu sendiri berupa surat penyataan. Awal-awalnya hanya 60 persen saja. Alhamdulillah sekarang kesadaran pegawai meningkat hingga 98 persen lebih berdasarkan data Badan Kepegawaian," sebutnya.

Kementerian Agama tengah mewacanakan akan melakukan pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memotong gaji sebagai kewajiban ASN muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

Kata Abdul dalam wacana pemotongan gaji PNS untuk zakat itu ada tiga prinsip, pertama hanya untuk PNS yang muslim, harus mempunyai nisap (batas minimal gaji yang ditentukan), dan surat persetujuan pemotongan gaji untuk bayar zakat.

"Untuk tahap awal wacana Kementerian Agama pasti menemukan tantangan, masih perlu sosialisasi pada masyarakat (pegawai) itu sendiri," sebutnya.

Terkait kekhawatiran dan kepercayaan masyarakat masih kurang terhadap pengelolaan zakat, kata Abdul itu hal wajar, justru itu adalah bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan dana zakat.

Pengumpulan dana zakat di Kabupaten Siak terus meningkat setiap tahun. Sejak 2011 - 2017 telah terkumpul sebesar Rp51.450.000.000 (lima puluh satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Khusus pada 2017, BAZ berhasil menghimpun zakat sebesar Rp12 miliar.

***4***