Terkait Laporan Cagub Firdaus Miliki Istri 2, Bawaslu Riau Minta Keterangan Ahli

id terkait laporan, cagub firdaus, miliki istri, 2 bawaslu, riau minta, keterangan ahli

Terkait Laporan Cagub Firdaus Miliki Istri 2, Bawaslu Riau Minta Keterangan Ahli

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memeriksa seorang saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum RI untuk memberikan keterangan terkait laporan adanya dugaan lembaga penyelenggara pemilu meloloskan seorang calon gubernur Riau yang berpoligami, namun tidak dilaporkan dalam pendaftaran sebagai syarat pencalonan Pilkada Riau 2018.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat, membenarkan bahwa saksi ahli dari KPU RI tersebut telah dimintai keterangan di Sentra Gakumdu Bawaslu Riau. Saksi ahli tersebut bernama Nur Syarifah.

"Kita melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dari KPU RI, ibu Nur Syarifah yang menjabat sebagai Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Ini terkait pengaduan dari Dendy yang mengadukan KPU Riau," kata Rusidi kepada wartawan.

Kasus dugaan salah seorang Cagub Riau tidak jujur setelah berpoligami diungkap oleh seorang warga Pekanbaru bernama Dendy. Dendy sebelumnya melaporkan terkait Kartu Keluarga (KK) yang diduga milik Firdaus ada dua, yakni di Jakarta dan Pekanbaru. '

KK pertama yang beralamatkan di Pekanbaru, tercantum bahwa petahana Wali Kota Pekanbaru tersebut memiliki istri bernama Emilia. Kemudian pada KK yang dituliskan nama Muhammad Firdaus dengan istri siri bernama Viki Rahmawati dan domisili di Jakarta Barat. Tercatat ada dua anak Firdaus dari pasangan istri kedua itu.

"Kita juga merencanakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk memproses kasus ini," katanya.

Ia menjelaskan, Dendy melaporkan KPU Riau ke Bawaslu karena diduga lembaga penyelenggara pemilu itu telah melanggar aturan lantaran telah meloloskan Firdaus, yang diduga sudah berpoligami namun tidak menyebutkannya di dalam persyaratan pendaftaran.

Sebelumnya, KPU Riau tidak menindaklanjuti laporan Dendy karena dinilai tidak melanggar substansi dalam syarat pencalonan Pilkada. KPU beralasan tidak bisa mempermasalahkan KK ganda, karena bukan merupakan syarat pencalonan.

KPU Riau menilai kandidat tidak wajib melampirkan KK sebagai syarat, melainkan cukup dengan KTP elektronik dan identitas istri.

Cagub Firdaus mengisi formulir pendaftaran dengan identitas istrinya Emilia yang berada di Pekanbaru.

Firdaus sendiri merupakan Wali Kota Pekanbaru yang baru sekitar setahun menjalani periode keduanya sebagai wali kota. Ia memutuskan maju di Pilkada Riau dan berpasangan dengan Rusli Effendi. Cagub dengan nomor urut 3 ini diusung oleh Partai Demokrat dan PPP.

***2***