Replanting Sawit Perdana di Siak Seluas 109 Hektare, Satu Hektarenya Didanai Rp25 Juta

id replanting sawit, perdana di, siak seluas, 109 hektare, satu hektarenya, didanai rp25 juta

Replanting Sawit Perdana di Siak Seluas 109 Hektare, Satu Hektarenya Didanai Rp25 Juta

Siak, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau mendapat bantuan program replanting sawit dari pemerintah pusat seluas 109 hektare (Ha) yang diperuntukkan bagi petani sawit di wilayah setempat.

"Setelah melalui proses yang panjang untuk mengajukan permohonan bantuan replanting perkebunan sawit, akhirnya membuahkan hasil," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Budi Shafari di Siak, Kamis.

Dia katakan, bantuan replanting perkebunan kelapa sawit itu diperuntukkan pada Poktan KUD Sawit Setia Rukun Kecamatan Dayun, senilai Rp25 juta per hektar.

"Kesepakatan kerjasama terkait bantuan yang diberikan oleh Badan Pengelola Dana Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah naungan Kementerian Keuangan itu sudah ditandatangani pada Senin lalu (12/2) di Dinas Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau di Pekanbaru," ungkap dia.

Penandatangan kesepakatan kerjasama itu dilakukan antara tiga pihak, yakni BPDPKS, Bank Riau Kepri selaku BUMD dan Kelompok Tani Setia Rukun Dayun, Kabupaten Siak.

"Bantuan dari BPDPKS itu berupa kucuran dana sebesar Rp25 juta kepada setiap satu orang petani untuk ukuran 1 Ha kebun kelapa sawit," ujarnya.

Dalam program tersebut, para petani akan dibantu mulai dari penumbangan tanaman lama, pemupukan lahan, hingga penanaman bibit.

Dia sampaikan, bagi kelompok tani/KUD, Gapoktan yang belum mendapatkan bantuan peremajaan sawit untuk segera melengkapi persyaratan.

"Untuk memenuhi persyaratan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat, perlu waktu 7-8 bulan mulai dari tahap sosialisasi, persiapan administrasi petani, pengukuran koordinat lahan, sampai rekomendasi dari Dinas Pertanian," jelasnya.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan program peremajaan kelapa sawit, antara lain surat permohonan, profil lahan, profil perkebunan, dan rencana kebutuhan biaya per kebun.

Selain itu, petani juga harus melampirkan rencana anggaran biaya, salinan KTP dan kartu keluarga, legalitas kelompok tani, peta lokasi kebun, dan surat pernyataan dari perusahaan inti sebelumnya untuk tidak bermitra kembali.

Dia menambahkan, di Kabupaten Siak saat ini terdapat 25.000 Ha yang harus dilakukan peremajaan, terdiri dari eks Plasma PTPN V seluas 15.000 Ha dan eks Indosawit 10.000 ha, dengan tahun tanam yang bervariasi mulai dari tahun 1982 - 1989.

"Sedangkan replanting untuk tahun 2018/2019 kurang lebih sebesar 1.316 Ha kebun kelapa sawit yang berada di Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci kanan," imbuhnya. ***3***