Kukuhkan Desk Pilkada Inhil, Bupati Tekankan ASN Jaga Netralitas

id kukuhkan desk, pilkada inhil, bupati tekankan, asn jaga netralitas

Kukuhkan Desk Pilkada Inhil, Bupati Tekankan ASN Jaga Netralitas

Tembilahan, (Antarariau.com) - Sukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada Juli mendatang, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Wardan mengukuhkan Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkada yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Said Syarifuddin, Sabtu.

Dalam sambutan yang diberikan, Bupati menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Inhil untuk menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada sebagai bentuk profesionalisme kerja.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang, ASN dilarang melakukan politik praktis, ikut serta dalam kampanye serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat," pesannya.

Bupati menuturkan, peraturan yang diberlakukan itu tentunya harus ditaati. Manakala peraturan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterima oleh pelanggar.

"Pemantauan atas pelanggaran peraturan oleh ASN tersebut, merupakan salah satu tugas dari Desk Pilkada. Jadi, tolong benar-benar diperhatikan," ucapnya.

Desk Pilkada Kabupaten Inhil yang dikukuhkan terdiri dari beberapa bidang yang dipimpin oleh seorang koordinator dan sejumlah anggota.

Selaku Aparatur Sipil Negara, ia mengharapkan peran aktif dari Desk Pilkada dalam ajang pilkada serentak, seperti langkah sosialisasi penyelenggaraan Pilkada kepada masyarakat.

Sejak dibentuk pada akhir tahun 2017, dikatakan Bupati, Desk Pilkada telah memulai tugas, khususnya dalam hal pendataan dan penganggaran.

"Koordinasi dengan lembaga penyelenggara Pilkada, KPUD Inhil telah pula dijalin. Saya berharap, keberadaan Desk Pilkada dapat menciptakan suasana Pilkada serentak yang aman, tertib dan kondusif hingga seluruh tahapan Pilkada selesai," harapnya.

Ketua Desk Pilkada, Said Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, terdapat empat tujuan umum pembentukan Desk Pilkada sesuai peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tujuan tersebut diantaranya, melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada, mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada, memberikan saran sebagai solusi atas permasalahan Pilkada yang teridentifikasi serta melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pilkada yang diperoleh kepada Menteri Dalam Negeri.

"Desk Pilkada merupakan kerja sama atau bentuk dukungan dari beberapa satuan kerja, baik dari instansi Pemerintahan Daerah maupun lembaga vertikal, seperti TNI dan Polri," jelas Said Syarifuddin.

Ia mengatakan, setidaknya, terdapat lima poin pokok yang menjadi dasar tugas dari Desk Pilkada, yakni Keamanan, penganggaran, data dan kependudukan, informasi dan dokumentasi serta pengawasan netralitas ASN.(adv)