PDIP Tidak Memenuhi Syarat Lulus Verifikasi Partai di Siak, Ini Masalahnya

id pdip tidak, memenuhi syarat, lulus verifikasi, partai di, siak ini masalahnya

PDIP Tidak Memenuhi Syarat Lulus Verifikasi Partai di Siak, Ini Masalahnya

Siak, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyatakan satu partai politik tidak lulus verifikasi administrasi dikarenakan jumlah anggotanya tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"KPU Siak sudah melakukan verifikasi penelitian administrasi dan faktual, dari 16 partai politik, hanya 15 parpol yang lulus verifikasi," kata Ketua KPU Kabupaten Siak Agus Salim melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Rijal, Kamis.

Dia mengatakan, partai politik yang tidak lulus verifikasi administrasi di KPU Siak itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"PDI-P tidak memenuhi syarat penelitian administrasi keanggotaan," sebutnya.

Dia menambahkan, untuk Kabupaten Siak jumlah anggota yang harus dipenuhi parpol sebanyak 415 orang, sedangkan anggota partai berlambangkan Banteng Moncong Putih itu di wilayah setempat hanya 388 orang. Artinya tidak memenuhi syarat tidak mencapai syarat minimal.

"Sejak awal PDI-P Siak sudah tidak memenuhi syarat administrasi keanggotaan dan ketika diberikan masa perbaikan, PDI-P tetap memberikan data yang sama dan tetap tidak memenuhi syarat," ungkap dia.

Lebih lanjut disampaikan Rijal, saat tim KPU Siak melakukan verifikasi administrasi keanggotaan beberapa waktu lalu, didapati sejumlah data dalam berkas PDI-P yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan setelah diberikan masa perbaikan administrasi keanggotaan selama 14 hari, data keanggotaan yang dikembalikan masih juga tidak memenuhi syarat.

"Meskipun tidak lulus verifikasi di Kabupaten Siak, namun PDI-P masih tetap bisa mengikuti Pilkada dan Pemilu 2019, karena PDI-P telah lolos verifikasi di tingkat nasional," ujar lagi.

Dalam pleno terbuka rekapitulasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 di hotel Grand Royal Siak, Rijal mengumumkan ke-15 Parpol yang lulus verifikasi di antaranya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar.

Selanjutnya Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai kebangkitan bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai persatuan pembangunan (PPP), Partai solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo.