Kepengurusan Apdesi Siak di Bawah Pimpinan Juprianto Resmi Dilantik Bupati

id kepengurusan apdesi, siak di, bawah pimpinan, juprianto resmi, dilantik bupati

Kepengurusan Apdesi Siak di Bawah Pimpinan Juprianto Resmi Dilantik Bupati

Siak, Riau, (Antarariau.com) - Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) wilayah Kabupaten Siak, Riau periode 2018-2023 yang diketuai Juprianto resmi dilantik oleh Bupati Siak Syamsuar di Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II, Rabu.

Bupati Siak Syamsuar dalam sambutannya mengatakan, dengan telah dilantiknya pengurus Apdesi ini diharapkan pembangunan dapat lebih dirasakan masyarakat hingga ke kampung/desa.

"Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan di desa diharapkan mampu mempercepat pembangunan sehingga dapat mensejahterakan masyarakat," kata Bupati Siak Syamsuar.

Apdesi Kabupaten Siak periode 2018-2023 yang diketuai oleh Juprianto, seorang kepala desa / penghulu kampung Tualang ini terpilih dalam Muscab pada September 2017 melalui pungutan suara.

Sementara itu Ketua Apdesi Provinsi Riau, Mahroni yang juga hadir dalam pelantikan mengatakan, Apdasi diharapkan bisa mengawal penggunaan dana desa (DD) yang disalurkan pemerintah pusat untuk meningkatkan wajah pembangunan di masing-masing kampung.

"Kehadiran Apdesi juga diharapkan bisa memperjuangan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, baik itu bidang infrastruktur, embung, irigasi dan lainnya. Laporkan pokok-pokok pikiran masyarakat kemudian diusulkan kepada pemerintah kabupaten melalui Musrenbang," kata dia.

Dalam mengelola dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat kepada setiap desa untuk upaya percepatan pemerataan pembangunan menemukan tantangan tersendiri bagi kepala desa/kampung.

Kepala desa dan perangkat desa harus dengan hati-hati dalam penggunaan DD, dana desa buka digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan pembangunan desa. Jika terdapat temuan adanya penyimpangan, bisa saja akan berurusan dengan aparat hukum.

"Tantangan dalam pengelolaan dana desa cukup berat, hingga saat ini sudah terdapat 900 kepala desa tersangkut hukum lantaran penyalahgunaan dana desa," katanya.

Terkadang, kata dia, adanya temuan penyimpangan penggunaan dana desa karena ketidaktahuan kepala desa. Untuk itu ia meminta adanya pembinaan terhadap perangkat desa terkait penggunaan dana desa yang sesuai dengan prosedur.