Rutan Dumai Beri Usulan 51 Napi Terima Remisi Natal

id rutan dumai, beri usulan, 51 napi, terima remisi natal

Rutan Dumai Beri Usulan 51 Napi Terima Remisi Natal

Dumai (Antarariau.com) - Rumah Tahanan Negara Klas IIB Dumai mengusulkan 51 narapidana untuk memperoleh remisi khusus terkait hari besar keagamaan Natal dengan pengurangan masa kurungan bervariasi.

Kepala Rutan Dumai Edi Mulyono di Dumai, Sabtu mengatakan para warga binaan beragama Kristiani ini diusulkan menerima remisi berkisar 15 hari hingga satu bulan pengurangan masa tahanan, dan direncanakan satu narapidana bisa langsung bebas.

"Usulan remisi 51 warga binaan beragama kristen mendapat remisi khusus natal sesuai kriteria ini kita sampaikan ke menteri hukum dan ham untuk mendapat persetujuan," kata Edi pada pers, Sabtu.

Disebutkan, penerima remisi terdiri 16 narapidana terkait PP Nomor 99 tahun 2012, satu orang PP Nomor 28 tahun 2006, kemudian sebanyak 33 warga binaan lain kriminal umum dan satu bakal bebas langsung usai terima pengurangan masa tahanan tersebut.

Warga binaan menjalani sanksi hukuman negara di penjara akibat perbuatan melawan hukum yang diusulkan terima remisi ini dinyatakan sudah layak dan sesuai ketentuan berlaku berdasarkan penilaian tertentu.

"Remisi bakal diserahkan kepada penerima pada momen natal nanti, dan kita masih menunggu keputusan pimpinan," sebutnya.

Sejumlah narapidana diusulkan terima remisi ini, lanjutnya, merupakan warga binaan sebelumnya juga pernah mendapat apresiasi pengurangan masa tahanan dari pemerintah karena berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.

Saat ini Rutan Dumai dihuni 943 warga binaan, terdiri 687 narapidana dan 256 tahanan, termasuk tahanan dan napi anak, dengan 80 orang merupakan mereka beragama nasrani yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2018.

Warga binaan yang beragama nasrani secara keseluruhan akan diberi kesempatan untuk merayakan natal bersama dengan keluarga di rumah ibadah didalam areal Rutan Dumai.

Sedangkan pada momen Natal 2016 lama, Rutan Dumai mengusulkan sebanyak 34 narapidana untuk memperoleh remisi karena sudah memenuhi syarat ditentukan.