Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru Dihentikan Sementara

id pengerjaan tol, padang-pekanbaru dihentikan sementara

Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru Dihentikan Sementara

Padang, (Antarariau.com) - Pengerjaan jalan tol Padang-Pekanbaru tahap I dari Padang menuju Sicincin, Padang Pariaman, Sumatera Barat dihentikan sementara hingga data pemilik lahan diinventarisasi dan ganti kerugian dilaksanakan.

"Lahan ini sebenarnya sudah dihibahkan oleh masyarakat, tapi karena yang dibangun jalan tol yang komersial maka lahan itu harus diganti rugi. Pemiliknya sedang diinventarisasi," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Selasa.

Menurutnya petugas dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar sedang mengupayakan data pemilik lahan yang telah telanjur menghibahkan tanahnya.

"Karena akan dilakukan ganti kerugian maka data pemilik dan luas tanah harus jelas agar tidak ada yang dirugikan," kata dia.

Nasrul mengatakan cara tersebut paling logis untuk dilakukan karena pekerjaan tol pada trase itu sudah mulai dilaksanakan.

"Kami juga fokus untuk menempuh cara ini. Kami koordinasi dengan semua pihak. Paling lambat akhir bulan ini bisa selesai," ujar dia.

Namun,jika cara itu tidak bisa dilaksanakan maka terpaksa menggunakan solusi alternatif dengan mengganti trase.

"Trasenya dialihkan pada lahan lain yang memungkinkan, tetapi ini sama saja dengan mengulang proses dari awal lagi," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumbar memastikan lahan masyarakat yang terkena imbas pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru akan diberikan ganti kerugian sesuai harga yang ditetapkan tim penilai.

Lahan itu termasuk milik masyarakat Padang Pariaman yang semula dihibahkan yang dihitung kembali nilainya oleh tim independen.

Ganti kerugian lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol memiliki payung hukum. Karena itu, masyarakat yang telanjur menyerahkan tanah dengan sistem hibah bisa kembali mendapatkan ganti kerugian atas lahannya.

"Tol ini jalan khusus yang komersial dan memiliki aturan sendiri. Masyarakat sekitar tidak bisa memanfaatkannya untuk berjualan di pinggir jalan, kecuali pada rest area yang disediakan. Karena itu, lahan yang digunakan harus mendapatkan ganti kerugian," kata dia.