Dorong Pertumbuhan EKonomi, Pemkab Kuansing Butuhkan 10 UPTD Pertanian

id dorong pertumbuhan, ekonomi pemkab, kuansing butuhkan, 10 uptd pertanian

Dorong Pertumbuhan EKonomi, Pemkab Kuansing Butuhkan 10 UPTD Pertanian

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menilai masih membutuhkan 10 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pertanian selain dari 35 yang sudah disetujui, karena akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sesuai dengan visi dan misi daerah.

" UPTD tersebut sudah diproses dan mendapat persetujuan Gubernur Riau, hanya perlu kajian akademis sebagai salah satu persyaratan," kata Bupati Kuantan Singingi Mursini di Teluk Kuantan, Rabu.

Bupati mengatakan, sejauh ini, 35 UPTD sudah berjalan dengan baik sejak ditetapkan, diantaranya 25 UPTD pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan (Dinkes), dua Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP), satu Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dan dua di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta lima pada OPD Badan Pendapatan Daerah (BPD), jumlah tersebut lebih rendah dari usulan awal mencapai 102 UPTD.

Pemerintah Kuantan Singingi mengusulkan 102, 67 ditolak sementara tetap mengusulkan 10 UPTD baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pertanian (Distan) sesuai dengan aturan yang ada, selain karena beberapa faktor diantaranya, sesuai visi dan misi Bupati Mursini dan Wakil Bupati Halim ingin daerah ini menjadi lumbung beras (Swasembada pangan) serta Kondisi wilayah Kuansing memiliki areal pertanian yang luas serta sudah menjadi program perioritas ke depan.

" UPTD yang dibentuk sesuai dengan konsep Permendagri tidak boleh perpanjangan dinas," sebutnya.

Konsep tersebut memenuhi dan bahkan UPTD disesuaikan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan UPTD, dan aturan lain yang sangat mendukung, karena itu diharapkan semua akan berjalan lancar dan mendapat persetujuan provinsi maupun pusat.

" Ini semua dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pemeritah daerah maupun kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Kepala Bidang Organisasi Sekretaris Daerah (Setda) Kuansing Yunita Trisia mengatakan, secara prosesdur proses pembentukan UPTD sudah sesuai dengan aturan hukum, namun usulan yang baru dari Dinas Pertanian telah melalui proses yang benar yakni, mengajukan permohonan ke bagian organisasi yang sebagai fasilitasi untuk itu untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Riau melalui Biro Organiasi Pemerintah Provinsi Riau.

Usulan 10 UPTD itu saudah berjalan, saat ini sedang proses pemenuhan persyaratan tambahan yakni perlunya kajian akademis pembentukan UPTD, namun Pemkab Kuansing yakin permohnan itu madapat persetujuan Gubenrnur Riau.

" Alhamdulillah, Kuansing nomor 2 mengajukan usulan tersebut setelah Bengkalis," ujarnya.

Menurut Yunita, pemerintah Kuansing berharap secepatnya direalisasikan, sehingga tahun 2018 10 UPTD baru bisa ditetapkan dan berjalan sebagaimana harapan, selain itu Kuansing dan Tim yang bertugas sangat diberikan apresiasi tinggi atas usaha dan kinerja dalam mengusulkanUPTD baru tersebut.