Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau menyatakan bahwa Provinsi Riau merupakan jalur rawan penyelundupan trenggiling (manis javanica).
"Dari data dan informasi, peredaran trenggiling tidak terlalu banyak sumbernya (di Riau). Riau ini hanya daerah perlintasan penyelundupan," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Ia menuturkan, dalam dua tahun terakhir tercatat empat kali upaya penyelundupan trenggiling melalui provinsi Riau. Umumnya penyelundupan dilakukan via pesisir Riau, untuk kemudian dilayarkan ke Malaysia.
Sementara pada Oktober 2017 ini, tercatat telah dua kali upaya penyelundupan trenggiling melalui provinsi Riau. Keduanya terjadi di wilayah Dumai dan perairan Kabupaten Bengkalis.
Dua kasus penyelundupan terakhir juga digagalkan oleh petugas, yakni Bea dan Cukai serta TNI Pangkalan Angkatan Laut Kota Dumai. Bedanya, kasus yang diungkap Bea dan Cukai tidak terdapat tersangka karena pelaku telah melarikan diri, sementara TNI AL berhasil menangkap dua tersangka.
Total trenggiling yang diselundupkan dari dua kasus tersebut juga tergolong besar. Total trenggiling yang diungkap dari dua kasus itu mencapai lebih dari 200 ekor trenggiling.
Menurut Edo, habitat trenggiling sejatinya lebih banyak menyebar di Provinsi tetangga, seperti Sumatera Selatan dan Jambi. Sementara Provinsi Riau merupakan daerah persinggahan untuk penyelundupan menuju negeri jiran Malaysia.
"Ini memang tidak mudah mengungkap pelaku-pelakunya. Namun kita akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan. Apakah mereka jaringan yang sama atau seperti apa," ujar Eduwar.
Sejauh ini BBKSDA Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan trenggiling yang diungkap oleh TNI Lanal Dumai. Kedua tersangka masing-masing berinisial A (25) dan B (22). Keduanya merupakan warga Bengkalis yang diduga merupakan orang suruhan seorang pelaku berinisial A, warga Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Berita Lainnya
Sekjen PBB Antonio Guterres disebut sangat khawatir dengan situasi Lebanon
24 September 2024 12:03 WIB
Pakar: Serangan terhadap sistem komunikasi di Lebanon disebut sebagai tindakan teror
19 September 2024 13:38 WIB
Disebut terima uang dari Muflihun, ini penjelasan Ketua DPRD Yulisman
28 August 2024 5:47 WIB
Ketua DPRD Riau disebut terima uang dari Uun untuk cicil mobil
27 August 2024 21:16 WIB
Ibu Kota Nusantara disebut akan jadi kota masa depan bagi gen Z dan milenial
16 August 2024 11:37 WIB
Kaesang disebut punya kesempatan bertarung pada Pilkada Jawa Tengah
05 July 2024 11:07 WIB
Riau disebut markas Golkar, Airlangga targetkan Prabowo-Gibran menang
27 January 2024 18:08 WIB
Samsung Galaxy S24 series disebut bakal layar yang lebih responsif pada sentuhan
12 January 2024 15:45 WIB