Mahasiswa Unilak Gelar KBM Di Pelalawan, Ini Kata Bupati Harris

id mahasiswa unilak, gelar kbm, di pelalawan, ini kata, bupati harris

Mahasiswa Unilak Gelar KBM Di Pelalawan, Ini Kata Bupati Harris

Pelalawan (Antarariau.com) - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar Karya Bakti Mahasiswa (KBM) yang diselenggarakan di Kabupaten Pelalawan. Ada 14 kelompok mahasiswa yang ditebar di sejumlah desa di Pelalawan.

Pelaksanaan KBM Fakultas Hukum ini dibuka langsung oleh Bupati Pelalawan, M Harris dengan jumlah mahasiswa sekitar 336 orang.? Kehadiran mahasiswa Fakultas Hukum Unilak ini disambut di Kantor Bupati Pelalawan. Dari pihak universitas Unilak dihadiri Dekan Fak Hukum, DR H Iriansyah, SH, MH.

"Kegiatan KBM yang dilakukan Unilak ini sangat mendukung dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat kami di Pelalawan," kata M Harris.

Dekan Fakultas Hukum Unilak, Dr Iriansyah? dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sambutan Bupati Pelalawan, M Harris yang telah memberikan kesempatan melaksanakan KBM.

"Saya pesan kepada peserta KBM untuk tetap menjaga nama baik kampus Unilak," kata Iriansyah.

Pelaksanaan KBM Fakultas Hukum unilak ini berada di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Pangkalan Kerinci. Peran mahasiswa hukum dalam hal ini memberikan bantuan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta terjun ke dunia pendidikan.

Kelompok KBM XI misalnya, dengan dosen pembimbing, Irfansyah, Spi, SH, MH, membawa mahasiswanya untuk membantu mengajar di SD 006 Sorek II, dan SMP Negeri Sorek dan SMA Negeri Pangkalan Kuras.

"Para mahasiswa kita memberikan sosialisasi tentang hukum. Terutama kita memberikan penyuluhan hukum UU narkoba, UU Lalu Lintas, Medias Sosial sampai pada penyuluhan hukum UU Jurnalistik," kata Irfansyah.

Pelaksanaan KBM ini, kata Irfansyah, terhitung dari 23 sampai 29 Oktober 2017. Selain memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa, kelompok KBM XI ini juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

"Kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berdialog soal hukum kepada mahasiswa kami. Misalkan saja, soal jual beli tanah, cara membuat Perdes serta soal KUHP," tutup Irfansyah. (RLS)