Kampar Kembangkan Usaha Rumah Kemasan

id kampar kembangkan, usaha rumah kemasan

Kampar Kembangkan Usaha Rumah Kemasan

Kampar (Antarariau.com) - Kabupaten Kampar saat ini telah memiliki "Rumah Kemasan" untuk mempacking barang-barang industri milik masyarakat agar tampil menarik, higinis dan layak dijual di pasaran dalam merebut pangsa pasar modern.

Rumah kemasan yang dibangun sejak tahun 2016 dengan dana bersumber dari APBN sebesar Rp1,5 miliar ini berada di Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.

"Pemerintah sangat peduli terhadap pertumbuhan dan upaya pembinaan pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kampar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Heri Afrizon, MSi didampingi Kabid Pembinaan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah, Nurhailis, S.P,

Dalam upaya pengembangan dan pertumbuhan industri masyarakat, pemerintah Kabupaten Kampar melakukan berbagai bentuk pembinaan agar produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas dan kuantitas kebutuhan konsumen.

Rumah kemasan itu untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kualitas produksi industri lebih layak di pasaran.

Selain itu pemerintah melakukan pembinaan dan pelatihan rutin kepada IKM, "Saat ini pertumbuhan IKM yang ada pada tahun 2016 berjumlah 2235 yang formal 579 usaha dan non formal, 2156 usaha," terangnya.

Pada tahun 2013-2016, Dinas Perindustrian melaksanakan program ekonomi kerakyatan latihan jahit menjahit. Kemudin tahun 2017 ada program dalam upaya pengembangan IKM yakni pengolahan tiga jenis produk yakni pengolahan pelepah sawit, menjadi pupuk kompos dan Limbah Tahu Tempe jadi biogas di Kecamatan Tapung Hilir dan Kerajinan Pandai Besi di Kecamatan Rumbio Jaya.

Setakat ini pemerintah hanya mampu menyelenggarakan pelatihan setiap desa ada 12 orang IKM untuk dibina dan dilatih salam bidang usaha mereka masing-masing seperti pengrajin pandai besi diberikan pembinaan ditingkat kabupaten dan provinsi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil kerajinan mereka menurut standar yang dipakai, "hanya saja bahan baku menjadi kendala," kata Nurhailis menambahkan.

Bentuk lain diberikan pemerintah lanjutnya, dapat membantu dengan memfasilitasi proposal usaha mereka untuk mendapatkan alat dan modal.

Kawasan industri di Kabupaten Kampar yang masuk dalam kategori skala besar yakni di Kecamatan Tambang sebagai sentra keripik nenas dan nangka, ikan salai di Kecamatan 13 koto Kampar.

Pemerintah juga membantu dalam hal mempromosikan usaha masyarakat dan bantuan lain berupa alat dari APBD Kabupaten Kampar sebesar Rp550 juta tetapi itu belum berjalan.

Satu wilayah dikategorikan sentra IKM minimal ada 20 unit usaha dan dinas tidak memberikan izin dan label usaha kepada pelaku usaha, izin dikeluarkan oleh badan perizinan dan label diberikan oleh dinas kesehatan.

Sementara itu Kasi Kefaramasian Alkes dan PKRT, Popi Rahmadini didampingi stafnya, Rinaldi Irwan menjelaskan bahwa syarat UMKM, industri rumah tangga pangan dapat diberikan izin usaha yang telah mempunyai sertifikat dari Dinas Kesehatan dalam bidang Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

Diantara yang menjadi syarat dalam usaha itu adalah tentang kebersihan, bahan baku, ada permohonan sertifikat Pangan Indstri Rumah Tangga (PIRT), layak tidaknya dinilai oleh Dinas Kesehatan sedangkan yang mengeluarkan izin dari dinas pelayanan terpadu.

Syarat lain, ada denah bangunan, bahan baku, surat keterangan sehat dari puskesmas, pas foto, rekomendasi puskesmas

Izin diberikan dari Industri rumah tangga dari manual dan semi otomatis, dan izin PKP diberikan gratis dari pemda.

Izin diberikan atas nama penanggungjawab untuk label kemasan, sedangkan label halal dari MUI. (ADV)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2017