BSD City, (ANTARA) - Pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi Hukum Deputi Usaha Mikro Agus Hidayat menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai (perdamaian) antara PT. Armindo Jaya Mandiri dengan kreditur PT. Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) yaitu anak perusahaan dari PT. BFI Finance Indonesia Tbk.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Senin (29/4). Adanya perdamaian yang difasilitasi dan dimediasikan oleh Poetra Nusantara Law Office tersebut, maka berlaku dan mengikat kewajiban masing-masing pihak untuk menjalankan poin-poin yang telah disepakati oleh PT AJM dan PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini maka Pinjam Modal akan mencabut laporan pidana terhadap PT AJM sebagai terlapor di Polres Tangerang Selatan. Bisa juga mengikuti rencana dari Poetra Nusantara Law Office agar dapat melakukan penyelesaian perkara ini dengan metode pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice).
Hal itu sebelumnya juga telah dimohonkan kepada pihak Polres Tangerang Selatan. Di pihak lain PT AJM berkomitmen untuk dapat melaksanakan kewajiban restrukturisasi hutangnya terhadap Pinjam Modal dengan jadwal serta besaran yang sudah disepakati bersama.
Sebelumnya, Pinjam Modal memolisikan Direktur PT AJM ke Polres Tangerang Selatan salah satunya karena gagal bayar atau dalam kata lain mengalami kemacetan pembayaran hutang terhadap PT. Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal). Menurut I Gede Arya Atmadja sebagai Direktur PT AJM menjelaskan hal tersebut terjadi dikarenakan akibat atau dampak dari pandemi COVID-19.
Banyaknya konsumen mereka yang juga melakukan keterlambatan pembayaran pembelian (pengadaan) produk dari PT AJM padahal produk mereka sudah digunakan oleh perusahaan-perusahaan pengguna jasa atau pembeli dari produk. Bahkan menurutnya justru yang banyak macet bayar atau tunda bayar kepada mereka mayoritas berasal dari perusahaan-perusahaan plat merah atau BUMN.
Dengan ditandatanganinya naskah perdamaian, maka Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) dinilai berhasil oleh Kementerian Koperasi-UKM melakukan penyelesaian perkara dengan metode Restorative Justice (RJ). Yaitu menyelesaikan sengketa, perselisihan usaha atau perkara dengan mediasi.
”Setelah kami lakukan komunikasi intensif dengan pihak Pinjam Modal dan PT AJM, akhirnya kedua belah pihak dapat sepakat untuk dilakukannya mediasi dan berupaya untuk dapat dilakukannya Restorative Justice terhadap perkara ini. Para pihak yang hadir disini juga sepakat menyelesaikan sengketa ini secara sejuk. Dan dalam kesempatan yang baik ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian, dimana perdamaian ini merupakan salah satu acuan dari pendekatan keadilan restoratif tersebut,” kata Executive Director Poetra Nusantara Law Office Willy Lesmana Putra selaku tuan rumah.
Sementara Direktur Pinjam Modal M. Fauzi Purnama mengatakan berterimakasih kepada tim Poetra Nusantara Law Office yang dipimpin oleh bang Willy Lesmana Putra yang telah dengan cepat melakukan upaya penyelesaian dengan langkah-langkah yang sangat positif dan produktif melalui mediasi ini.
”Kami sangat berterimakasih telah difasilitasi oleh Kantor Hukum pimpinan Pak Willy, meski saya baru bertemu tiga kali, tetapi dengan komunikasi intensif, terukur dan santai, justru kami dapat cepat menemukan titik terang dan kami juga sepakat menempuh solusi perdamaian. Sehingga bisnis kedua pihak, baik di pihak kami maupun PT. Armindo yang dipimpin Pak Gede dapat menjalankan bisnisnya lebih baik dan lebih produktif lagi. Kami juga akan membawa dokumen perdamaian ini ke Polres Tangerang Selatan,” sambut Purnama.