Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa Pegawai Badan Pendapatan Daerah dan Polisi yang bertugas di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terkait dugaan korupsi pajak kendaraan.
"Penyidikan masih berjalan, sudah belasan saksi diperiksa. Ada Pegawai Dispenda Riau di Samsat dan juga dari kepolisian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Meski begitu, lanjutnya sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut, tapi statusnya sudah penyidikan. Prosesnya masih dalam pengumpulan barang bukti walaupun sudah dilakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Riau yang sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah Riau.
"Masih mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi ahli belum, audit juga belum," ungkap Guntur.
Sebelumnya kasus yang bergulir pada 2016 lalu ini pada saat aparat Direskrimsus Polda Riau, masih dijabat Kombes Pol Rivai Sinambela, sudah kadaluarsa. Itu karena kasus itu melewati batas waktu dan dikembalikan oleh kejaksaan. Kemudian Polda Riau menyatakan dengan mengirim kembali Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasus tersebut dimulai sejak kepolisian mencurigai adanya korupsi pajak kendaraan.Hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 mobil memiliki surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Akibat korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Hal itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas.
Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Polisi kemudian menelusuri pemalsuan surat itu. Ditemukan setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Namun kemudian diketahui kasus tersebut melewati masa penyidikan.