Siak (Antarariau.com) - Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat mengunjungi desa adat Kampung Tengah di Kecamatan Mempura, Siak sebagai salah satu agenda untuk mempelajari pembuatan Perda Kampung Adat, Kamis.
Rombongan DPRD Fakfak telah sampai di Siak sejak Rabu (20/9) dengan agenda awal berdiskusi bersama DPRD Kabupaten Siak beserta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, bagian hukum serta unsur terkait dalam penyusunan Perda kampung adat wilayah setempat.
"Kami DPRD Fakfak sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang kampung adat. Untuk itu kami melakukan kunjungan ke daerah-daerah di Indonesia yang sudah memiliki Perda kampung adat. Salah satunya Kabupaten Siak, Provinsi Riau," kata Safi Yarkuran, selaku ketua rombongan DPRD Fakfak saat di Siak, Kamis.
Dia katakan, Kabupaten Fakfak sendiri sejak lama sudah memiliki kampung dan masyarakat adat yang disebut dengan sebutan suku, hanya saja wilayah setempat belum memiliki payung hukum atau Peraturan Daerah yang sah untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kampung adat.
Lebih lanjut dia merasa terkesan dengan perjalanan di desa adat Kampung Tengah, Mempura, Siak karena dari segi upacara perkawinan memiliki kemiripan dengan Fakfak.
"Ketika berbicara adat dan budaya, masing-masing daerah/wilayah memiliki keunikan dan ciri khasnya sendiri. Yang menarik adalah kampung tengah memiliki kemiripan dengan daerah kami pada upacara pernikahan saat meminang mempelai perempuan," kata dia lagi.
Kemiripan lainnya, ada suatu adat atau tradisi yang hanya dipakai pada hari-hari tertentu saja dan tidak terus menerus. Selalu ada acara setiap harinya di kampung adat tersebut. Selayaknya di Bali, yang kampung adatnya sudah ramai dengan kegiatan dan tergolong modern.
Ia mengaku salut dengan semangat dewan dan pemerintah kabupaten Siak dalam membentuk dan melindungi masyarakat, hal tersebut terbukti dengan telah adanya Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pembentukan kampung adat.
Menurutnya, dengan dibentuknya kampung adat akan melindungi hak-hak hak-hak masyarakat adat itu sendiri. Untuk itu daerahnya menggesa pembentukan Perda Kampung Adat.
"Beruntungnya ditempat kami tanah adat tidak bisa dikuasai oleh orang lain (pendatang dan perusahaan) meskipun mereka mendapat izin dari pemerintah. Masyarakat akan memberontak dan melakukan perlawanan, jadi mereka harus meminta izin kepada pemangku adat," lanjutnya.
Hak-hak itulah, lanjut dia yang harus dilindungi. Selain itu juga akan memberi keuntungan bagi pemerintah. Kampung adat bisa berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi pariwisata.
Sementara Isak, anggota DPRD Fakfak lainnya merasa salut dengan tatanan kota Siak Sri Indrapura, meskipun masih tergolong sepi, tetapi rapi dan hijau.
Rombongan Fakfak sebelum perjalanan ke Kampung Adat disambut dengan musik tradisional Melayu serta dipakaikan tanjak (ikat kepala khas Melayu) dan tenun Siak di kantor desa Kampung Tengah, Mempura.
Berita Lainnya
Berwisata religi di Taman Surga Suku Bajo Buton Tengah, Sulawesi Tenggara
27 March 2024 14:13 WIB
Bupati Bengkalis bersama Kapolres panen cabe Kampung Tengah
27 July 2021 20:14 WIB
Pelaku UMKM di Siak terima wakaf gerobak dari program CWLD Seri-002 YBRKS
04 December 2024 15:58 WIB
KPU Siak terima data ratusan pemilih pindahan di Pilkada 2024
07 November 2024 8:22 WIB
KPU Siak terima 21 tanggapan masyarakat terkait peserta pilkada, semuanya terkait petahana
22 September 2024 13:29 WIB
Bupati Siak terima penghargaan pembangunan berkelanjutan di Lestari Awards 2024
22 August 2024 11:58 WIB
Tindak lanjut kerjasama tripartit, Pajak Siak terima kunjungan BKD Siak
19 August 2024 21:31 WIB
Diserahkan Angela Tanoesoedibjo, Alfedri-Husni terima SK B1 KWK dari Perindo
19 August 2024 17:01 WIB