Siak (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau menggelar sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, di lingkungan pemerintah daerah setempat tentang pengelolaan dana desa dan kampung guna mengantisipasi penyimpangan dalam penggunaan.
"Tujuan dilaksanakannya sosialisasi TP4D adalah untuk mendukung program pembangunan di daerah agar berjalan dengan baik dan terhindar dari pelanggaran," ujar Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Jasri Umar saat sosialisasi TP4D di kantor Bupati Siak, Kamis.
Sosialisasi bertemakan "Mari Bangkit dan Membangun Kampung untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat" ini untuk menghilangkan keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan. Selain itu sebagai perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis, serta terserapnya anggaran secara optimal.
"Dengan harapan dapat mendorong iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan daerah. Serta terlaksananya penegakan hukum efektif dengan mengutamakan pencegahan," ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, ini bagian dari upaya pencegahan. Sebab kejaksaan sudah memberikan peringatan sejak dini untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Apabila pencegahan tipikor yang di lakukan kejaksaan tidak digubris oleh penghulu atau kepala desa, maka tidak ada pilihan selain penindakan.
Dia sebutkan, antisipasi penyimpangan anggaran tidak hanya dilakukan ditingkat pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab), namun juga sampai tingkat desa (kampung). Mengingat saat ini setiap desa mendapatkan Dana Desa (DD) yang sangat besar dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak Agung Setiadi selaku Ketua TP4D menyampaikan, kegiatan sosialiasi TP4D secara serentak dilakukan diseluruh Indonesia. Sasarannya bagi aparatur pemerintah kampung, dengan tujuan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan dalam tata kelola dana desa yang baik dan benar, serta bebas dari korupsi
Sementara itu Wakil Bupati Siak Alfedri saat membuka sosialisasi mengatakan, kegiatan ini sebagai momentum dan menjelaskan tata cara mengelola dana kampung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
"Makanya dari awal-awal ini harus dikelola dengan baik, mulai dari perencanaan hingga laporan evaluasi. Karena perlu usaha prefentif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Alfedri.
Turut hadir juga Camat se-kabupaten Siak, Penghulu dan aparatur kampung, staf Inspektorat, Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, dan bagian Hukum Setdakab Siak serta petugas pendamping desa.
Berita Lainnya
YLKI: Pemasangan CCTV SPBU Antisipasi Penyelewengan BBM
17 November 2014 15:43 WIB
Pemkab dan Kejari Siak tandatangan MoU fasilitasi pembinaan hukum
20 February 2024 21:26 WIB
Kejari Siak tahan tiga ASN terkait korupsi pupuk
21 November 2023 21:02 WIB
Kejari Siak sita aset tersangka penyelewengan pupuk subsidi
26 October 2023 17:24 WIB
Kejari Siak pindahkan tahanan korupsi Suparmin ke Polres
18 October 2023 20:14 WIB
Kejari Siak tangkap tersangka kasus korupsi pupuk subsidi
05 October 2023 9:38 WIB
Kejari Siak tahan dua tersangka penyelewengan pupuk subsidi
19 September 2023 18:22 WIB
Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dituntut 8 tahun penjara
26 July 2023 19:48 WIB