Bengkalis (Antarariau.com)- Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkalis, Firman, resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Firman resmi dilantik oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra Gunawan dari Partai Golongan Karya (Golkar), sekira pukul 18.00 wib, Senin (7/8) malam, dengan masa bhakti 2014-2019 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bengkalis.
Firman menggantikan Muhammad Tarmizi yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial pada tahun 2012 silam, yang juga menyeret mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Kami segenap pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis mengucapkan selamat kepada Firman, kata Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra Gunawan.
Dia mengatakan, dengan masa bhakti selama satu tahun sebelas bulan itu Firman agar dapat secepatnya menyesuaikan diri dengan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya, sehingga pekerjaan yang sudah berjalan selama ini dapat dilanjutkan dengan sebaik-baiknya.
Kami berharap, semoga saudara Firman segera dapat menyesuaikan diri dengan rekan-rekan lainnya di DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga cermat, adil beretika tinggi dalam mewujudkan pembangunan di daerah yang berjuluk Negeri Junjungan ini, ujarnya.
Menurut Indra Gunawan, jabatan yang diberikan merupakan amanah yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota DPRD, untuk itu lanjutnya lagi, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dituntut untuk memperjuangkan hak masyarakat, dan aspirasi masyarakat.
Sidang paripurna pelantikan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Bengkalis ini dihadiri sebanyak 32 Anggota Dewan berdasarkan absensi, sidang pelantikan ini dilakukan setelah sidang paripurna penetapan ketua DPRD, Senin sore.
Prosesi pelantikan diakhiri dengan ucapan selamat yang dimulai oleh Plt Sekda Bengkalis H Arianto, Wakil Ketua dan anggota DPRD Bengkalis, Forkompinda, serta disusul sejumlah kepala SOPD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.