Program RPKC, Bea Cukai Inisiasi Penertiban Impor Beresiko Tinggi

id program rpkc, bea cukai, inisiasi penertiban, impor beresiko tinggi

Program RPKC, Bea Cukai Inisiasi Penertiban Impor Beresiko Tinggi

Jakarta (Antarariau.com) Melalui Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (RPKC), Bea Cukai telah menginisiasi program penertiban impor berisiko tinggi. Sebagai bentuk akuntabilitas keberlangsungan program ini, Bea Cukai terus menginformasikan perkembangan program ini pada tim observer RPKC yang berasal dari kalangan usaha dan akademisi.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menjelaskan secara singkat mengenai program impor berisiko tinggi.

Program ini merupakan arahan Presiden RI, di mana industri dalam negeri yang taat aturan harus dilindungi dan didorong pertumbuhannya. Sehingga praktik-praktik impor yang tidak sesuai aturan harus dihentikan. Namun kami tidak dapat melakukan hal ini sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak, ungkapnya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengungkapkan bahwa program penguatan reformasi yang dilakukan Bea Cukai merupakan program yang sangat diharapkan seluruh stakeholder, tidak hanya para pelaku dunia usaha namun seluruh instansi. Dirinya juga mengungkapkan pendapatnya terkait program penertiban impor berisiko tinggi, Impor berisiko tinggi jelas harus ditertibkan karena tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara, namun risikonya juga berdampak terhadap perekonomian Indonesia,.

Enny juga mengungkapkan kunci sukses dalam pelaksanaan program ini bahwa titik krusialnya adalah pada tahap pengimplementasiannya.

Pengimplementasian program ini tidak hanya bergantung pada Bea Cukai tapi bergantung pada seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam program inin. Jika ini dilakukan secara sinergis dan penuh komitmen tentunya akan menimbulkan perubahan. Perubahan itu awal dari trust para pelaku usaha, ujarnya.

Jika semua pihak telah memiliki persamaan persepsi kalau pemerintah sedang melakukan penegakan hukum, dan upaya pendisiplinan maka tidak satupun para pelaku usaha akan melakukan moral hazard. Kalau suasana keteraturan ini terjadi, program penguatan reformasi akan mencapai tujuan akhirnya di mana akan menciptakan satu efisiensi ekonomi Indonesia, pungkas Enny.