Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar satu unit menara telekomunikasi ilegal setelah pada April 2017 lalu sempat disegel karena tidak mengantongi izin.
"Kita telah berikan tenggat waktu untuk melengkapi izin. Namun tidak kunjung dilakukan sehingga kita bongkar," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi swasta yang dibongkar tersebut berlokasi di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Menawa tersebut sebelumnya di segel oleh petugas dari Satpol PP Pekanbaru karena tidak memiliki izin dari pemerintah kota. Setelah disegel, petugas kemudian memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi izin.
Namun, hal itu tidak kunjung dilakukan. Beberapa waktu lalu, Pemko Pekanbaru bahkan telah meminta kepada pengelola untuk membongkar sendiri menara tersebut.
Sehingga ia mengatakan pihaknya langsung berupaya membongkar menara yang telah berdiri setinggi 10 meter tersebut. Saat upaya pembongkaran dilakukan, justru pengelola menara tiba ke lokasi dan meminta agar mereka yang membongkar sendiri menara itu.
Dia menuturkan menara yang dibongkar di Jalan Singgalang tersebut merupakan satu dari sejumlah menara yang menjadi target pada 2017 ini. Hingga kini, sedikitnya sebanyak 10 menara ilegal yang disegel.
"Ini baru yang pertama, nanti yang lain juga akan kita bongkar. Cepat atau lambat kita pasti lakukan pembongkaran, kalau tidak segera dilengkapi izinnya," tuturnya.
Pekanbaru menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil sebelumnya mengatakan terdapat sejumlah penanggung jawab menara telekomunikasi nakal di Pekanbaru.
"Memang ada beberapa yang tidak mengantongi izin dan langsung bangun saja," katanya.
Untuk itu, ia mengatakan Satpol PP Pekanbaru berperan dalam melakukan pengawasan, dan tetap berkoordinasi dengan pihaknya. Sesuai aturan, jelasnya, pelaku usaha menara telekomunikasi harus mendapat izin dari sejumlah instansi, termasuk DPM-PTSP.
"Tapi kenyataannya mereka membangun dulu baru mengajukan izin. Ini jelas salah," ujarnya.
Lebih jauh, ia menjabarkan PAD yang diperoleh dari menara telekomunikasi dihitung berdasarkan tinggi menara tersebut. Untuk setiap meter, pengelola harus membayar Rp1 juta. "Jadi bayangkan jika satu menara tingginya 30 meter, dan potensi PAD Rp30 juta, berapa kerugiannya," tuturnya.
Berita Lainnya
TNI AU menerima satu unit pesawat NC212i dari PT DI
28 October 2024 14:46 WIB
Komisi I DPR RI setujui hibah satu unit kapal Bucheon 773 dari Korea Selatan
07 June 2024 10:29 WIB
Ditinggal mudik satu unit rumah di Mukomuko hangus terbakar
13 April 2024 15:06 WIB
TNI AL terima satu unit kapal patroli 'Yapero' dirancang dalam negeri
25 October 2023 16:16 WIB
Bupati Siak beri ambulans untuk kampung jauh dari rumah sakit
22 September 2023 19:26 WIB
Bakamla luncurkan satu unit kapal berkecepatan tinggi buatan dalam negeri
16 December 2022 16:38 WIB
PT Dirgantara Indonesia ekspor satu unit Pesawat NC212i ke DRRAA Thailand
01 August 2022 15:10 WIB
Arus pendek, satu unit rumah di Tembilahan Hulu terbakar
01 June 2022 9:20 WIB