Bengkalis, (Antarariau.com)- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dilarang menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung mudik Idul Fitri 1438 H.
"Namanya juga kendaraan dinas, peruntukannya tentu hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, karena itu tidak boleh dipakai untuk mudik lebaran," kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Bengkalis, Kamis.
Dia mengatakan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB), serta Komisi Pemberantasan Korupsi, kendaraan dinas memang tidak dibenarkan dibawa pulang kampung saat mudik lebaran.
"Kalau dipergunakan untuk keperluan kedinasan saat Idul Fitri, tentu diperbolehkan, namun jika untuk pulang kampung dan kepentingan pribadi, jelas tidak dibenarkan," ujarnya.
Dia sudah menugaskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), untuk terlibat dalam pengawasan mobil dinas yang dibawa mudik ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Dijelaskannya, ketentuan tentang larangan pemerintah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut diatur dalam Peraturan Men PAN dan RB Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Untuk itu, bagi pejabat dan ASN yang melanggar tentu akan ditindak tegas. Akan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian, seperti diatur PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Libur dan cuti bersama Idul Fitri," ujar Amril lagi.