Pekanbaru (Antarariau.com) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau menyatakan sebanyak 22.000 pekerja sektor Hutan Tanaman Industri di Provinsi tersebut terancam kehilangan pekerjaan karena Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.17 Tahun 2017.
"Pertama yang kita khawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran. Dari HTI saja, sekitar 22.000 orang menggantungkan hidup menafkahi keluarga," kata Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Permen LHK P.17 tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran.
Untuk itu, SPSI Riau meminta pemerintah dapat mengkaji ulang regulasi tersebut secara jernih, dengan memperhatikan dampak-dampaknya secara luas.
"Apabila terjadi PHK besar-besaran, mau dikemanakan pekerja ini. Saya berharap pemerintah jangan jadikan pekerja sebagai alat, tapi jadikan aset untuk pembangunan," tuturnya.
Lebih jauh, ia turut mengkhawatirkan stabilitas di Provinsi Riau apabila regulasi tersebut memutuskan mata pencarian puluhan ribu pekerja. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi peningkatan tindak kriminalitas serta terganggunya stabilitas, yang berujung pada menurunnya tingkat kepercayaan investor.
Sejauh ini, dia mengatakan telah berusaha berkomunikasi dengan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman terkait hal tersebut. Namun, dia mengatakan pemerintah Provinsi Riau juga masih perlu menunggu keputusan dari Kementerian LHK.
Peraturan Menteri KLHK P.17 tahun 2017, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, di dalamnya mengatur tentang perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung ekosistem gambut.
Pada pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki IUPHHK-HTI, tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur dan tidak dapat ditanami kembali.
Kemudian wajib dilakukan pemulihan dan dialokasikan sebagai kawasan fungsi lindung ekosistem gambut dalam tata ruang IUPHHK-HTI. Pasal di atas, membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI berpotensi kehilangan sebagian area garapan.
Selanjutnya pada pasal 8G berbunyi, pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen, ditetapkan sebagai ekosistem gambut dengan fungsi lindung, dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap) yang diatur dengan peraturan menteri.
Berita Lainnya
FPESGR Nilai Regulasi Gambut Mengganggu Produktvitas Industri Kertas
19 July 2017 11:35 WIB
Apindo Harapkan Gubri Segera Ambil Tindakan Terkait Regulasi Gambut
13 July 2017 10:55 WIB
Apindo Minta Gubri Ambil Tindakan Terkait Regulasi Gambut
06 July 2017 20:30 WIB
Legislator: Regulasi Gambut Dapat Timbulkan Kegaduhan Di Riau
02 June 2017 22:00 WIB
Regulasi Gambut Rugikan Industri HTI 9,55 Juta M3/Tahun
30 May 2017 21:35 WIB
SPSI Riau Harapkan Adanya Pengkajian Ulang Regulasi Gambut
25 May 2017 23:30 WIB
Regulasi Gambut Dipaksakan, Ekonomi Masyarakat Meranti Terancam Lumpuh
16 May 2017 9:30 WIB
Penerapan Regulasi Gambut, Ribuan Pekerja HTI Riau Akan Di PHK
11 May 2017 16:40 WIB