Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir mengatakan penerapan regulasi gambut akan mengancam lumpuhnya perekonomian masyarakat karena hampir 100 persen wilayahnya merupakan lahan bergambut.
"Kebijakan ini tidak bisa diterapkan di seluruh daerah, di Kepulauan Meranti hampir 100 persen wilayah kami berlahan gambut. Jika ini dipaksakan maka kami mungkin "gulung tikar", "kata Irwan dalam Peluncuran Desa Bebas Api 2017 yang diselenggarakan PT RAPP di Pangkalan Kerinci, Selasa.
Hadirnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bendacana Willem Rampangilei, dijadikan Irwan sebagai momen untuk menyampaikan protesnya, karena perekonomian masyarakat bergantung pada budidaya dan mengandalkan penghasilan dari gambut.
"Kami mohon Kepala BNPB meneruskan aspirasi ini kepada Presiden," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah mempelajari Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sejumlah Keputusan dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya.
Jika aturan itu dilaksanakan maka wilayah gambut harus diubah fungsinya menjadi hutan lindung. Padahal, lanjutnya mayoritas pendapatan masyarakat dan Pemkab Kepulauan Meranti dari lahan gambut.
Kepala BNPB Willem Rampangilei merespons aspirasi dari Bupati Irwan Nasir. Menurutnya, aspirasi itu akan disampaikan nanti di Jakarta kepada Kepala Negara agar bisa menjadi bahan pertimbangan.
"Apa yang Bapak sampaikan akan kita teruskan di Jakarta," sebutnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo mengenai dampak dari penerapan PP gambut.
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, mengatakan regulasi baru soal gambut itu akan memberikan dampak negatif yang besar bagi Riau yang mayoritas mempunyai usaha di atas lahan gambut.