Pangkalan Kerinci (Antarariau.com) - Sebanyak delapan desa dari tiga kabupaten di Provinsi Riau menerima penghargaan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), masing-masing sebesar Rp100 juta atas keberhasilannya menerapkan program Desa Bebas Api dalam pencegahan kebakaran lahan selama 2016.
Penghargaan kepada desa diberikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bendacana Daerah Willem Rampangilei di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa.
Desa penerima hadiah Rp100 Juta, yakni Desa Sering, Kuala Panduk, Petodaan, Teluk Binjai, Teluk Meranti, Penarikan yang berasal dari Kabupaten Pelalawan. Kemudian Desa Olak dari Kabupaten Siak dan Desa Tasik Putri Puyu dan Tanjung Padang dari Kepulauan Meranti.
Sedangkan desa yang mendapatkan hadiah Rp50 juta karena ada sedikit kebakaran lahan, yakni Kelurahan Pelalawan, Kuala Tolam, Langgam dan Pangkala Gondai yang berasal dari Kabupaten Pelalawan. Lalu, Desa Lubuk Jering dari Kabupaten Siak.
"RAPP mempunyai program yang cerdas telah diselenggarakan selama tiga tahun, berdasarkan statistik program mampu menurunkan titik panas," ujar Willem Rampangilei.
Ia mengatakan kolaborasi pemerintah, masyarakat dan pihak swasta sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran lahan dan bencana kabut asap.
"Kolaborasi yang solid menjadi salah satu poin dalam pencegahan Karhutla," sebutnya.
Direktur Utama PT RAPP, Rudi Fajar mengatakan program Desa Bebas Api dimaksudkan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membakar lahan dengan menyediakan alternatif pertanian yang membantu membukakan lahan menggunakan alat pertanian.
"Setiap desa terdapat satu koordinator penggerak dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Desa Program Bebas Api, setiap hari melakukan patroli mengelilingi desa untuk memantau api. Mereka juga mensosialisasikan bahaya karhutla kepada masyarakat setempat," ujarnya.
Selama tiga tahun program berjalan, jumlah Desa yang bergabung terus meningkat. Dikarenakan pihak RAPP memberikan "reward" yang menarik kepada desa yang telah sukses mencegah pembakaran lahan di wilayahnya.
Penghargaan tersebut berupa pemberian Rp100 juta non-tunai, atau dalam bentuk program jika sebuah desa telah sukses menerapkan tidak ada sama sekali kebakaran lahan dan hutan.
Sementara, jika masih ada pembakaran lahan, desa yang bersangkutan hanya akan diberikan setengahnya yaitu Rp50 juta. Hadiah ini tidak diberikan dalam bentuk uang melainkan barang atau dalam bentuk pembangunan infrastruktur di desa.
Pada 2017 ini, jumlah desa di Provinsi Riau yang termasuk dalam program Desa Bebas Api berjumlah 18 desa yang berasal dari Kabupaten Pelalawan (Langgam, Penarikan dan Pangkalan Gondai), Siak (Dayun, Olak, Lubuk Jering), dan Kepulauan Meranti (Tanjung Padang, Tasik Putri Puyu, Mekar Delima, Dedap, Kudap, Lukit, Bumi Asri, Pelantai, Teluk Belitung, Mayang Sari, Bagan Melibur dan Mekar Sari).